KARIMUN TERKINI

UMK Karimun 2021 Tak Naik, FSPMI Nilai Pemprov Kepri Tak Pro Buruh

Dalam keputusan Pemprov Kepri, angka UMK Karimun 2021 masih sama dengan UMK 2020, sebesar Rp 3.335.902. FSPMI pun bereaksi atas keputusan itu.

TRIBUNBATAM.id
UMK KARIMUN 2021 - Ketua FSPMI Karimun Muhamad Fajar menilai penetapan UMK Karimun 2021 oleh Pemprov Kepri dinilai tidak pro buruh. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Karimun menuding pemerintah tidak pro buruh.

Itu setelah Pemprov Kepri mengeluarkan angka UMK Karimun 2021.

Angka UMK 2021 Karimun masih sama dengan angka UMK 2020, sebesar Rp 3.335.902.

"Intinya pemerintah tak peduli dengan kesejahteraan buruh. Kami sangat-sangat kecewa atas ini.

Sebab, aset perusahaan adalah karyawan," kata Fajar kepada TribunBatam.id, Selasa (24/11/2020).

Ia menilai, usulan kenaikan UMK Karimun 2021 naik, melihat perkembangan harga barang yang cenderung naik setiap tahun.

Ia memaparkan, naiknya angka UMK pernah terjadi meski kondisi ekonomi sedang tidak bagus.

"Kalau alasaanya karena ekonomi anjlok diangka minus 4 persen itu tak bisa dibenarkan karena pada krisis ekonomi tahun 98 bahkan ekonomi anjlok diangka 17,4 perden tapi upah tetap naik bahkan 16 persen.

UMK tahun ini benar-benar tak pro buruh," ujarnya.

UMK 2021 Tanjungpinang

Upah Minimum Kota atau UMK 2021 Tanjungpinang naik Rp 6.013 dibanding UMK Tanjungpinang 2020.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1363 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, angka UMK Tanjungpinang 2021 sebesar Rp 3.013.012.

Sementara besaran angka UMK 2020 Tanjungpinang sebesar Rp 3.006.999/bulan.

Keputusan akan nilai UMK 2021 Tanjungpinang ini dibenarkan Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis.

"Sudah ditetapkan UMK di Tanjungpinang 2021 nilainya jadi Rp 3.013.012.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved