KARIMUN TERKINI
UMK Karimun 2021 Tak Naik, FSPMI Nilai Pemprov Kepri Tak Pro Buruh
Dalam keputusan Pemprov Kepri, angka UMK Karimun 2021 masih sama dengan UMK 2020, sebesar Rp 3.335.902. FSPMI pun bereaksi atas keputusan itu.
Jumlahnya naik sedikit dari tahun lalu," ujarnya, Senin (23/11/2020).
Penetapan UMK 2021, menurutnya tidak hanya untuk Tanjungpinang.
Terdapat kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri yang telah mendapat keputusan dari Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Tanjungpinang Naik Rp 6.013, Batam Tertinggi
Baca juga: UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan
"Bahwa Gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koordinasi dari Pemprov Kepri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri Tahun 2021, termasuk di Tanjungpinang," jelas Hamalis.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Kepri 2021:
1) UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.
2) UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012,-/bulan.
3) UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714,-/bulan;
4) UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220,- /bulan;
5) UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.335.902,- /bulan;
6) UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441/bulan;
7) UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975- /bulan.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News