LAGI Anak Gugat Ayah Gara-gara Jual Rumah, Kepala Desa Minta Penggugat Segera Bertobat
Di usia senjanya Mislan bin Mhd Said harus berurusan dengan pengadilan lantaran digugat anaknya buntut penjualan rumah
TRIBUNBATAM.id - Lagi Anak Gugat Ayah Gara-gara Jual Rumah, Kepala Desa Minta Penggugat Segera Bertobat.
Seorang anak menuntut ayahnya buntut penjualan rumah.
Mislan bin Mhd Said menyesal menjual rumah itu hingga berurusan dengan pengadilan.
Mislan bermukim di Kabupaten Batubara, Sumut dituntut perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Ia digugat gara-gara menjual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.
"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya.
Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujar Mislan, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: DAFTAR Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Ada yang Pasrah Doakan Anak, Ada yang Minta Air Susunya Dibalas
Baca juga: HEBOH Anak Durhakadi Kampung Habibie, Sudah Punya SPBU, Anak Gugat Ayah di Pengadilan Soal Harta
Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.
"Saya ngaku sama istri.
Nek, rumah sudah bapak jual.
Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.
Baca juga: Anak Gugat Polisi, Ibu Diteror
Baca juga: Terjadi Lagi, Gara-gara Warisan Anak Gugat Orangtuanya. Kali Ini Sang Anak Gugat Rp 10 Miliar
Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.
Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.
Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.
"Kita lihat nanti hasilnya nanti," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mislan-menunggu-persidangan.jpg)