LAGI Anak Gugat Ayah Gara-gara Jual Rumah, Kepala Desa Minta Penggugat Segera Bertobat
Di usia senjanya Mislan bin Mhd Said harus berurusan dengan pengadilan lantaran digugat anaknya buntut penjualan rumah
Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Wanita Ini Terisak Mengiba di Persidangan Soal Ini
"Mau berharap apa?
Mediasi belum selesai.
Sudahlah ya," katanya.
Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.
Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Marah dan Bunuh Ibu Tiri Karena Tidak Dapat Jatah Harta Warisan Kebun Sawit
Baca juga: Putra Orang Terkaya Indonesia Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Harta Warisan Beraset Triliunan
Diberitakan sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Sedangkan ketiga pihak tergugat terlihat hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.
Baca juga: Ibu yang Digugat Atas Harta Warisan Cekcok sama Anak Usai Sidang: Pokoknya Hidup Kamu Tak Selamat
Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.
Usai diserahkan gugatan, hakim melanjutkan ke tahap mediasi.
"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi.
Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.
Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.
"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mislan-menunggu-persidangan.jpg)