Kamis, 11 Juni 2026

LAGI Anak Gugat Ayah Gara-gara Jual Rumah, Kepala Desa Minta Penggugat Segera Bertobat

Di usia senjanya Mislan bin Mhd Said harus berurusan dengan pengadilan lantaran digugat anaknya buntut penjualan rumah

Tayang:
tribunmedan
Mislan menunduk menunggu di gedung Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (26/11/2020). Ia digugat anaknya gara-gara menjual rumah 

Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Wanita Ini Terisak Mengiba di Persidangan Soal Ini

"Mau berharap apa?

Mediasi belum selesai.

Sudahlah ya," katanya.

Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020)
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) (tribunmedan)

Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.

Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Marah dan Bunuh Ibu Tiri Karena Tidak Dapat Jatah Harta Warisan Kebun Sawit

Baca juga: Putra Orang Terkaya Indonesia Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Harta Warisan Beraset Triliunan

Diberitakan sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sedangkan ketiga pihak tergugat terlihat hadir di persidangan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.

Baca juga: Ibu yang Digugat Atas Harta Warisan Cekcok sama Anak Usai Sidang: Pokoknya Hidup Kamu Tak Selamat

Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.

Usai diserahkan gugatan, hakim melanjutkan ke tahap mediasi.

"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi.

Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.

Ilustrasi karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektare tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta
Ilustrasi karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektare tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta (KOMPAS.com/Defrianto Nekke)

Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.

"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved