Kamis, 11 Juni 2026

LAGI Anak Gugat Ayah Gara-gara Jual Rumah, Kepala Desa Minta Penggugat Segera Bertobat

Di usia senjanya Mislan bin Mhd Said harus berurusan dengan pengadilan lantaran digugat anaknya buntut penjualan rumah

Tayang:
tribunmedan
Mislan menunduk menunggu di gedung Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (26/11/2020). Ia digugat anaknya gara-gara menjual rumah 

TRIBUNBATAM.id - Lagi Anak Gugat Ayah Gara-gara Jual Rumah, Kepala Desa Minta Penggugat Segera Bertobat.

Seorang anak menuntut ayahnya buntut penjualan rumah. 

Mislan bin Mhd Said menyesal menjual rumah itu hingga berurusan dengan pengadilan.

Mislan bermukim di Kabupaten Batubara, Sumut dituntut perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Ia digugat gara-gara menjual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.

"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya.

Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujar Mislan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: DAFTAR Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Ada yang Pasrah Doakan Anak, Ada yang Minta Air Susunya Dibalas

Baca juga: HEBOH Anak Durhakadi Kampung Habibie, Sudah Punya SPBU, Anak Gugat Ayah di Pengadilan Soal Harta

Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.

Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah
Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Saya ngaku sama istri.

Nek, rumah sudah bapak jual.

Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.

Baca juga: Anak Gugat Polisi, Ibu Diteror

Baca juga: Terjadi Lagi, Gara-gara Warisan Anak Gugat Orangtuanya. Kali Ini Sang Anak Gugat Rp 10 Miliar

Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.

Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.

Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.

"Kita lihat nanti hasilnya nanti," tukasnya.

Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Wanita Ini Terisak Mengiba di Persidangan Soal Ini

"Mau berharap apa?

Mediasi belum selesai.

Sudahlah ya," katanya.

Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020)
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) (tribunmedan)

Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.

Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Marah dan Bunuh Ibu Tiri Karena Tidak Dapat Jatah Harta Warisan Kebun Sawit

Baca juga: Putra Orang Terkaya Indonesia Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Harta Warisan Beraset Triliunan

Diberitakan sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sedangkan ketiga pihak tergugat terlihat hadir di persidangan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.

Baca juga: Ibu yang Digugat Atas Harta Warisan Cekcok sama Anak Usai Sidang: Pokoknya Hidup Kamu Tak Selamat

Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.

Usai diserahkan gugatan, hakim melanjutkan ke tahap mediasi.

"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi.

Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.

Ilustrasi karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektare tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta
Ilustrasi karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektare tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta (KOMPAS.com/Defrianto Nekke)

Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.

"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.

Namun, mediasi yang dipimpim oleh hakim Boy Aswin Aulia itu harus tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak ada yang hadir.

Sehingga hakim mengambil sikap dengan menunda mediasi hingga Kamis (3/11/2020) pekan depan.

Baca juga: Hotman Paris Ajari Ajun Perwira Rebut Harta Warisan Jennifer Jill, Cari Aktanya, Robekin

Tergugat II, Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli kliennya dari Mislan, berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Pembelian itu kata dia sah secara hukum.

Proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.

"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya.

Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta.

Pembelian terjadi pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Wanita Hamil Tewas Setelah Kepalanya Dihantam Pakai Tabung Gas LPG, Diduga Masalah Harta Warisan

"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.

Matsyah yang juga hadir, mengaku ia sebagai kepala desa hanya memproses peralihan surat dari tergugat I ke tergugat II dalam jual beli tanah.

Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan (kaskus.co.id)

"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.

Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertobat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.

"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertobat.

Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat saat ditanyakan menganai perkara dan mengapa ditunda, ia menyatakan tak ingin mengomentari lebih lanjut karena tahap mediasi belum selesai.

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved