TRIBUN WIKI
Cara Mengurus SIM yang Hilang Tanpa Ujian Lagi, Segini Rincian Biayanya
Mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang hilang kini lebih mudah. Sebab, pemilik SIM tak perlu mengikuti ujian lagi seperti saat membuat SIM baru.
Bila Anda tidak memiliki fotokopi SIM, namun masih ada data di database, maka pengurusan masih bisa dilakukan.
Setelah berkas lengkap, maka akan diverifikasi dan Anda masih harus menunggu hingga proses selesai.
Baca juga: Tak Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Penggantian KK di Batam via Online, Cukup Sekali Datang
Biaya perpanjangan SIM
Adapun untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Baca juga: Tak Dipungut Biaya, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KIA di Batam, Daftar Online Lebih Mudah
Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang".
Baca berita lainnya di Google.