Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara

Pemerintah berencana merombak kembali sistem gaji, tunjangan dan pangkat PNS

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) 

Gaji PNS 2021 tidak naik

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa gaji untuk ASN termasuk PNS tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.

Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.

Meski begitu, menurutnya, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi  dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020).

Rincian gaji PNS

Dilansir oleh Kompas.com, gaji PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Untuk mengingatkan kembali, berikut adalah rincian gaji PNS golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved