Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara

Pemerintah berencana merombak kembali sistem gaji, tunjangan dan pangkat PNS

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) 

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)                

1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan berikut ini daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com:

1. Tunjangan kinerja

2. Tunjangan suami/istri

3. Tunjangan anak

4. Tunjangan makan

5. Tunjangan jabatan

6. Perjalanan dinas

(*)

Sumber: Tribunnewswiki.com

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved