VIRUS CORONA DI BINTAN

Pasien Positif Virus Corona di Bintan Tambah 2 Kasus, Jalani Perawatan di RSAL Tanjungpinang

Dengan penambahan 2 kasus positif Virus Corona di Bintan per 1 Desember 2020, total sudah ada 315 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bintan.

tribunbatam.id/alfandi simamora
VIRUS CORONA - Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Bintan dr Gama AF Isnaeni menyebutkan, terdapat penambahan dua kasus virus corona di Bintan hingga Selasa (1/12). Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. 

Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Plt Kepala BPBD Bintan, Ramlah mengungkap penyebab kasus positif virus corona di Bintan terus meningkat.

Menurutnya, letak Kabupaten Bintan yang bertetangga dengan Tanjungpinang dan Batam menjadi salah satu penyebabnya.

Ia juga menyebut, klaster keluarga dan perkantoran paling sering ditemukan dalam kasus positif Covid-19 di Bintan.

"Klaster yang paling sering ditemui itu, karena pekerja Bintan yang tinggal di Tanjungpinang dan Batam," ungkapnya, Rabu (25/11).

Baca juga: Penanganan Covid, Petugas Penyelenggara Pilkada Kepri di Tanjungpinang & Karimun Reaktif Corona

Baca juga: Persakmi Kepri Bagi Tips agar Terhindar dari HIV/AIDS, ODHA Rentan Terpapar Virus Corona

Ramlah yang menjadi narasumber dalam sosialisasi di Lagoi itu, juga menyebut posisi Kabupaten Bintan berada di urutan ketiga rawan bencana dari kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.

Sementara dua kabupaten/kota lain yang menjadi tetangga Bintan masuk kategori tinggi.

Mengenai Penanganan Covid, Ramlah meminta seluruh elemen masyarakat harus membantu satgas penanganan covid dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bintan.

"Caranya, masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019.

Dalam pelaksanaannya, Ramlah menjelaskan bahwa diatur bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan misalkan tak memakai masker maka akan disanksi pembinaan edukatif antara lain bela negara dan kerja sosial.

"Jika melanggar juga akan didenda Rp 50 ribu," ungkapnya.

Ramlah juga menambahkan,dalam perbup juga diatur untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara penanggungjawab fasilitas umum agar antara lain menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan mengecek suhu.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

Jangan anggap sepeleh dengan Covid-19," katanya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved