BATAM TERKINI
Pemko Batam Usul Lima Perda Batam Dicabut saat Rapat Paripurna, Syamsul: Bukan Kewenangan Pemda Lagi
Pemko Batam mengusulkan agar lima Perda Batam dicabut. Hal ini disampaikan Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum saat rapat paripurna, Rabu (2/12)
Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan agar lima Perda Batam dicabut. Hal ini diketahui dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (2/12/2020).
Pemko Batam, melalui penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Lima Perda Batam.
Adapun kelima Perda Batam yang diusulkan untuk dicabut, di antaranya Perda Batam Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kota Batam.
Perda ini telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2004.
Pembatalan didasarkan karena Perda Nomor 19 Tahun 2001 bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, yakni UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca juga: Rapat Terkendala, Belum Ada Satupun Ranperda Batam yang Disahkan, Semua Terganggu Karena Corona
Baca juga: Empat Tersangka Pungli Wisata Tanjung Pinggir Batam Dijerat Perda Batam, Ini Pelanggarannya
Perda Batam kedua yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Batam Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat. Pertimbangannya, peraturan ini juga dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 23 Tahun 2011.
"Undang-undang tersebut mengisyaratkan bahwa pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi," jelas Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dalam rapat paripurna itu.
Ketiga, Syamsul juga mengusulkan pencabutan Perda Batam Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Terumbu Karang Kota Batam. Hal ini disebabkan karena berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2015, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.
"Ini bukan lagi kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten/Kota, sehingga terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2009 pun harus dilakukan pencabutan," tutur Syamsul.
Keempat, Perda Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Pemerintah Daerah juga diusulkan untuk dicabut. Sebelumnya, Perda ini masih berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah tidak relevan lagi pasca diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Usulan kelima, pencabutan Perda Batam Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Dasar pertimbangan untuk dicabut, karena peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
"Perda-perda tersebut pengaturannya sudah ada di pemerintah pusat maupun provinsi, sehingga harus dicabut. Kenapa harus dicabut, kalau tidak, secara mutatis mutandis, dia berlaku. Jadi tidak ada kepastian hukum, sementara yang bisa mencabut adalah Rapat Paripurna," jelas Syamsul.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News