Corona Belum Reda Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rincian Tarif Baru 2021
Saat angka pengangguran meningkat dan ekonomi rakyat terseok-seok karena pandemi yang tak kunjung reda, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: 19.493 Warga Bintan Terkena Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Menjerit: Mau Bayar Pakai Apa?
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp 35.000.
Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000.
Tapi karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000
Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II
Baca juga: Besaran Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen
Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Sudah Diteken Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli, Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Taat Hukum
Baca juga: Tunggu Arahan Pusat, FSPMI Bintan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
.
.
.
SUMBER: KOMPAS TV
(*)