Sudah Ketok! PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya, China Menolak
Perdebatan tentang ganja masuk dalam obat-obatan terlarang atau tidak hingga kini masih terjadi di hampir seluruh dunia
Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat mendorong negara-negara lain untuk mempermudah pasien mengakses obat, khususnya ganja.

PBB yang sudah menganggap ganja sebagai obat akan berdampak besar pada industri ganja dunia.
Bahkan, industri ganja diproyeksikan dapat mencapai lebih dari 75 miliar dolar AS pada tahun 2026.
Sejauh ini, beberapa negara yang melegalkan ganja banyak menggunakan turunannya seperti Cannabidiol (CBD) dan nonintoxicating dalam industri kesehatan.
Dari sejumlah penelitian, CBD dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Kepri di Batam, 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Jadi BB
Baca juga: Rumah Kasat Narkoba Dieksekusi, Perwira Polisi Ini Kalah Gugatan Harta Gono Gini dari Mantan Istri
Baca juga: Polres Tanjungpinang Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba Selama 10 Hari Operasi Pekat Seligi 2020
Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.
Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.
Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
.
.
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah, PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya
(*)