Sudah Ketok! PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya, China Menolak

Perdebatan tentang ganja masuk dalam obat-obatan terlarang atau tidak hingga kini masih terjadi di hampir seluruh dunia

www.fusion.net
Sudah Ketok! PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya, China Menolak 

TRIBUNBATAM.id - Sudah Ketok! PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya, China Menolak.

Perdebatan tentang ganja hingga kini masih terjadi di hampir seluruh dunia.

Satu pihak menyatakan ganja memiliki efek medis yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Di satu sisi, ganja masih dianggap dalam tanaman yang masuk dalam daftar obat-obatan berbahaya.

Baru-baru ini Komisi Narkotika PBB (CND) memutuskan menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya pada Rabu (2/12/2020).

Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.

Ilustrasi daun ganja
Ilustrasi daun ganja (banjarmasinpost.co.id/SHUTTERSTOCK)

Sebelum dilakukan pemungutan suara pada awal Desember ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.

Melansir Forbes (27/10/2020), adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.

Baca juga: Dosa Siti Aisyah Diganjar JPU Tuntutan 10 Tahun Penjara, Tampung Uang Haram Dagangan Sabu Abang

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar 1,3 Kilo Ganja di Hadapan Tiga Tersangka

Baca juga: AKHIRNYA Tanaman Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, Ini Kata Mentan

Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25.

Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

Ganja dan pil berisi ekstrak daun ganja
Ganja dan pil berisi ekstrak daun ganja (freepik.com)

Masih ada penolakan

Negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria dan Rusia.

Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat.

Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis.

Baca juga: Polemik Ganja jadi Tanaman Obat Binaan Kementan, Anggota DPR RI: Jangan Melawan UU

Baca juga: Penemuan Ladang Ganja 1 Hektare, Polisi Menginap 1 Minggu di Hutan, Tersangka Sengaja Bikin Kesasar

Mengutip New York Times (2/12/2020), Wakil Presiden di Canopy Growth (sebuah perusahaan ganja Kanada), Dirk Heitepriem mengungapkan bahwa hasil voting adalah sebuah langkah yang besar.

Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat mendorong negara-negara lain untuk mempermudah pasien mengakses obat, khususnya ganja.

Petugas BNNP Jawa Barat dan BNN Tasikmalaya mengamankan puluhan barang bukti tanaman ganja pakai polybag hasil penggerebekan seorang pria paruh baya di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2020)
Petugas BNNP Jawa Barat dan BNN Tasikmalaya mengamankan puluhan barang bukti tanaman ganja pakai polybag hasil penggerebekan seorang pria paruh baya di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/10/2020) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

PBB yang sudah menganggap ganja sebagai obat akan berdampak besar pada industri ganja dunia.

Bahkan, industri ganja diproyeksikan dapat mencapai lebih dari 75 miliar dolar AS pada tahun 2026.

Sejauh ini, beberapa negara yang melegalkan ganja banyak menggunakan turunannya seperti Cannabidiol (CBD) dan nonintoxicating dalam industri kesehatan.

Dari sejumlah penelitian, CBD dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Kepri di Batam, 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Jadi BB

Baca juga: Rumah Kasat Narkoba Dieksekusi, Perwira Polisi Ini Kalah Gugatan Harta Gono Gini dari Mantan Istri

Baca juga: Polres Tanjungpinang Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba Selama 10 Hari Operasi Pekat Seligi 2020

Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.

Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.

Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

.

.

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah, PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved