Ibu Mahfud MD Berumur 90 Tahun Trauma Dengan Teriakan 'Bunuh', Pelaku Tak Sesangar Saat Beraksi
Ibu Mahfud MD Traumua dengan kata Bunuh yang dilontarkan sejumlah orang yang datang ketika menggeruduk rumahnya beberapa waktu lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi dalami keterlibatan FPI
Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.
"Kita sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.
Sementara waktu ini, berdasarkan barang bukti yang didalami penyidik Polda Jatim serta Polres Pamekasan didapati aksi dilakukan kelompok Umat Islam Kabupaten Pamekasan.
"Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan," kata dia.
Korlap tak mau tanggung jawab
Koordinator massa Umat Islam Pamekasan Madura, Saifuddin tak mau bertanggung jawab soal aksi di depan rumah Mahfud MD.
Dia mengaku tidak mengkoordinasi massa dalam aksi tersebut.
Seperti diketahui, massa sebelumnya menggelar aksi di Mapolres Pamekasan.
Selepas dari Mapolres Pamekasan, Saifuddin dan peserta aksi lainnya kembali ke rumah dan tak mengetahui ada aksi susulan yang dinilai inisiatif sekelompok orang.
"Betul mereka yang aksi kemarin saya yang menjadi korlapnya waktu di Polres (Pamekasan). Namun aksi susulan di rumah Mahfud MD itu bukan tanggung jawab saya, karena tanpa koordinasi dengan saya," kata Saifuddin saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
Adapun demonstrasi di Mapolres Pamekasan tersebut adalah terkait dukungan untuk Rizieq Shihab.
Massa mengecam pemanggilan Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian.
Setelah berunjuk rasa di Mapolres, rupanya ada massa aksi yang menuju ke rumah Mahfud MD.