BATAM TERKINI

KPU Minta BP Batam Perbaiki Kantor di Sekupang, Usulkan Pleno di Luar Kantor

Alasan KPU meminta BP Batam untuk memperbaiki kantor yang rusak, karena masih tercatat sebagai inventaris BP Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KPU BATAM - Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti meminta BP Batam memperbaiki kantor KPU Batam. 

Pemusnahan bahkan dikawal langsung petugas pengamanan dari Polresta Barelang, Yonif Raider dan Batalyon serta Kodim Batam.

Sebelum pemusnahan, surat suara itu dihitung kembali oleh Bawaslu Batam.

Baca juga: PILKADA BATAM, 600 Pasien Covid-19 di Batam Bakal Mencoblos, Bawaslu Ingatkan KPU

Baca juga: BEGINI Mekanisme dan Tata Cara Pasien Covid-19 Menggunakan Hak Pilihnya saat Pilkada Batam 2020

KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020).
KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti mengatakan, ada 3.959 surat suara rusak yang dimusnahkan.

Jumlah itu merupakan surat suara yang lebih dan rusak, sebanyak 1.321 surat suara rusak untuk Pilkada Batam dan sebanyak 2.638 surat suara rusak untuk Pilkada Kepri.

Serangkaian agenda pemusmahaan itu, kata Herrigen tekah sesuai dengan tahapan dan aturan PKPU.

Yakni 1 hari sebelum pencoblosan, yaitu pemusnahan.

Menurut Herrigen pada proses pemusnahaan sempat mengalami sedikit trouble penghitungan surat suara rusak.

"Tapi tidak masalah lah, semuanya sudah kelar kok," tandasnya.

Rencana pemusnahan surat suara rusak pada pilkada serentak berlangsung hingga siang hari.

Surat suara yang semula direncanakan akan dimusnahkan, Selasa (8/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB harus tertunda lantaran terjadi perbedaan jumlah hitungan surat suara rusak.

Pantauan TribunBatam.id di lokasi gudang logistik KPU yang berada di Batuaji itu mendapat pengawalan dari aparat pengamanan, Polresta Barelang, Yonif Raider, Batalyon Maronir dan Kodim.

Sebelum surat suara dilakukan pemusnahan, tim Bawaslu kembali melakukan penghitungan surat suara rusak sebelum dihanguskan dengan cara dibakar.

KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Proses penghitungan suara rusak bahkan memakan waktu kurang lebih 30 menit, alhasil setelah selesai dihitung terjadi perubaham jumlah, yang semula KPU menghitung sebanyak 2637 berubah menjadi 2.638.

"Jumlahnya berubah pak, setelah kita hitung ada sebanyak 2638, bertambah 1," ucap Komisioner Divisi Sengketa, Bawaslu Kota Batam, Helmy.

Tak terima hitungannya berubah, Ketua KPU Batam meminta tim KPU kembali menghitungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved