BERITA HABIB RIZIEQ
Tidak Seperti Habib Rizieq, 3 Tersangka Kerumunan ini Tidak Ditahan, Polisi Beberkan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka masing-masing atas nama Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Selain Habib Rizieq Shihab, Polisi juga menetapkan beberapa orang menjadi tersangka terkait kasus kerumunan di Patamburan.
Namun sejauh ini, hanya Habib Rizieq Shihab saja yang ditahan petugas kepolisian.
Menurut Polisi, 3 orang lainya bisa saja tidak ditahan kendati dirinya sudah menjadi tersangka kasus kerumunan.
Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka masing-masing atas nama Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Orang Datang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Siapa Mereka?
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab, Polisi Sebut Tak Ada Lagi Pemanggilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada kemungkinan ketiganya tak ditahan seperti Rizieq Shihab.
"Kan Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 trntang Kekarantinaan Kesehatan) kan ancamannya hanya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Pasal 93 itu sendiri berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Yusri mengatakan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ujarnya.
Yusri juga menegaskan Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," katanya.
Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19.
"Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
