Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab, Polisi Sebut Tak Ada Lagi Pemanggilan
Polri memastikan tak akan lagi memanggil pimpina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab, Polisi Sebut Tak Ada Lagi Pemanggilan.
Polri memastikan tak akan lagi memanggil pimpina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Polri melalui Polda Metro Jaya menyatakan akan langsung menangkap Imam Besar FPI itu yang kini berstatus tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq tak seorang diri ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Ada lima orang lain turut ditetapkan tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia dan Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan.
Kemudian ada Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dengan Keluarga Laskar FPI yang Ditembak, Tanya Keberdaan Habib Rizieq
Baca juga: Polisi Cari Habib Rizieq Shihab Untuk Ditangkap, FPI Sebut Keberadaan Rizieq Sudah Diketahui Polisi
Baca juga: Demo Anti Amerika hingga Kerumunan Petamburan, Daftar Kasus Jadikan Habib Rizieq 6 Kali Tersangka

Khusus untuk kelima tersangka polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memastikan, bahwa kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Bukan Cuma Habib Rizieq Shihab, Berikut 5 Daftar Tersangka Lain di Kasus Kerumunan Massa Petamburan
Baca juga: Terungkap Catatan Kasus Habib Rizieq Shihab, 3 Kali Tersangka, 5 Kali Terlapor
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Rizieq Untuk Segera Ditangkap
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.
"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat.

Aziz menyatakan, tim kuasa hukum Habib Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.
"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Akan Datangi Panggilan Polisi, Beralasan Masih Dalam Masa Pemulihan
Baca juga: Fakta-fakta dan Kronologi Terbaru 6 Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati di Tol