Jika Empat FTZ di Kepri Bakal Digabung, Bagaimana Nasib Aset Kawasan FTZ?

Empat FTZ di Kepri bakal digabung. Dengan penyatuan itu, aset kawasan FTZ dipertimbangkan akan jadi aset pemerintah pusat.Namun masih dikaji

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ANDRI IDRA
Empat FTZ di Kepri bakal digabung bakal digabung. Dengan adanya penyatuan itu, maka dipertimbangkan agar aset kawasan FTZ menjadi aset pemerintah pusat. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau dikenal Free Trade Zone (FTZ) di Kepri, yakni Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang bakal digabung atau diintegrasikan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, dengan adanya penyatuan itu, maka dipertimbangkan agar aset kawasan FTZ menjadi aset pemerintah pusat.

Untuk perubahan itu, nantinya akan dikaji, apakah bisa hibah atau dengan sistem lain. 

"Jadi dipertimbangkan aset KPBPB, menjadi aset pusat. Jadi kita lihat kajian nanti. Jangan sampai melanggar terkait aset negara. Kalau aset pemerintah daerah, apakah bisa dihibahkan atau gimana," katanya, belum lama ini.

Elen melanjutkan perihal penggabungan pengembangan Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang, bermaksud tata ruangnya, pihaknya memperjelas dalam masterplan.

Semua diakui disesuaikan sesuaikan.

Kemudian, menyerap potensi di daerah.

"Untuk KPBPB, kewenangan dan kelembagaan Batam, Bintan dan Karimun akan diperkuat disinkronkan dan saling melengkapi. Kalau disinkronkan, sehingga infrastruktur juga jelas," ujarnya.

Elen mengakui penyiapan master plan penyatuan Kepala BP telah disiapkan.

Ia juga tampak memberikan sinyal penyatuan Kepala BP.

"Setelah DK satu, maka operator efektif, tapi belum tentu (tiga BP) efisien. Jadi satu sistem, satu komando satu policy, jadi lebih mudah," ujar Elen.

Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegasnya, juga menjadi pertimbangan untuk perubahan itu secara menyeluruh.

Termasuk terhadap PP nomor 10 tahun 2012, tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang ditetapkan kawasan FTZ.

"Proses kepabeanan, kelembangaan, hubungan antara pemerintah Batam. Jadi di situ diatur semua," terangnya.

Ia menambahkan hal itu juga bagian dari catatan dari KPK, yang mereka tindak lanjuti.

Sehingga perubahannya sudah kita siapkan di pusat. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved