Mapolres Ciamis Digeruduk Massa, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kapolres Angkat Bicara
Mapolres Ciamis mendadak ramai dipenuhi massa yang mengatasnamakan umat Islam Kabupaten Ciamis pada Minggu (13/12/2020) sore.
Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.
"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Bahkan, sejumlah massa aksi tersebut diketahui telah mengikuti kegiatan penyambutan Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab Ditahan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Kerumunan pada 14 November 2020 lalu disebabkan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi Muhammad.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 00.15 dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Angkat 2 Tangan Terikat Usai Diperiksa Polisi Lebih 10 Jam
Baca juga: Rizieq Shihab Kenakan Baju Orange Tahanan Usai Dicecar 84 Pertanyaan
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Orang Datang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Siapa Mereka?
Kedua tangan Rizieq terikat cable ties.
Ia lalu mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun ia tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.
Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan objektif dan subjektif.
Baca juga: Komisi III Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI: Kemana Muhamad Rizieq Shihab?
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Ditahan Hari Ini saat Datangi Polda Metro Jaya, Begini Jawaban Rizieq Shihab
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.