8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka

Delapan polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana hingga penyelundupan narkoba

HO
8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka. Foto upacara pemberhentian delapan anggota Polda Sumatera Selatan yang terlibat kasus narkoba hingga kasus pidana pada Senin (14/12/2020) 

Ia pun berpesan bagi seluruh personel yang tersebar di 18 Mapolsek OKI.

Agar PTDH ini dijadikan contoh dan jangan sesekali melakukan pelanggaran.

"Selama 2020 ini ada 4 anggota yang dicopot dan seluruhnya bertugas di Mapolsek, jadi walaupun jarak Polsek dan Polres OKI cukup jauh.

Baca juga: Sembilan Anggota Polisi Dipecat dengan Tidak Terhormat, Kapolda Tidak Beri Ampun

Tetapi Propam kita jeli dalam melihat anggota yang nakal dan tidak taat aturan,"

"Jika ditemukan anggota yang melanggar, maka yang bersangkutan akan segera ditarik ke Polres untuk diberikan wejangan khusus," katanya.

Sedangkan upacara pemecatan Bripka Tomi Hermanto dan Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuk Linggau dilakukan di halaman Polres Lubuklinggau tanpa dihadiri oleh keduanya (In Absensia), keduanya diwakilkan dengan foto mereka masing-masing.

Ilustrasi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/3/2020).
Ilustrasi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/3/2020). (tribunjabar/nazmi abdurrahman)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan PDTH dua anggota ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.

"Ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Nuryono pada wartawan, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, proses PDTH kedua anggota ini sudah ditinjau dari beberapa asas, mulai dari asas kepastian yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kemudian asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya dua orang polisi yang di PDTH ini bagi organisasi Polri dan anggota Polri.

Selanjutnya asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Kita ingin upacara PTDH ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah dua personel kita yang diberhentikan saat ini untuk jadi pelajaran kedepan," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Perwira Polisi Dipecat Terkait Kasus Korupsi

Ia pun meminta kepada semua anggota Polres Lubuklinggau untuk menghindari perilaku -perilaku menyimpang seperti disersi, menggunakan narkoba dan melakukan pelanggaran lainnya.

"Sayangi profesi dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.

Untuk itu kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan saat ini.

Baca juga: Polisi Dipecat Karena Arak Pasangan Telanjang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved