8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka

Delapan polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana hingga penyelundupan narkoba

HO
8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka. Foto upacara pemberhentian delapan anggota Polda Sumatera Selatan yang terlibat kasus narkoba hingga kasus pidana pada Senin (14/12/2020) 

TRIBUNBATAM.id - 8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka.

Delapan polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana hingga penyelundupan narkoba.

Kedelapan anggota Polisi yang dipecat sebelumnya bertugas Polda Sumsel (5 orang), Polres OKI (1 orang), Polres Empat Lawang (1 orang), Polres Lubuk Linggau (2 orang).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian.

"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana,ini merupakan sanksi tegas yang diberikan,"kata Eko, Senin (14/12/2020).

Baca juga: PNS Selingkuh Diancam Dipecat! Simak Penjelasan dan Contoh Kasusnya di Sini

Baca juga: 4 Kepala Desa Tunggu Antrean Untuk Dipecat Karena Kasus Pemerasan dan Cinta Terlarang

Eko menjelaskan, mereka sebelumnya melakukan sidang internal terhadap para anggota yang dipecat.

Setelah divonis bersalah, mereka langsung dilakukan pemecatan.

Ilustrasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melepas seragam oknum Polres Tanjungpinang yang dipecat, Rabu (4/9/2019)
Ilustrasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melepas seragam oknum Polres Tanjungpinang yang dipecat, Rabu (4/9/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

"Ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota, agar tak lagi melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Adapun delapan anggota polisi yang dipecat tersebut yakni:

- Brigadir Agus Dianto terlibat kasus pidana penggelapan dan pemberatan dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan.

- Brigadir Hendy Afrizal kasus disersi atau tak masuk tanpa keterangan selama satu tahun

- Brigadir Anton Budiarto disersi dua tahun.

- Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuk Linggau, disersi 4 tahun.

- Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres OKI, ditahan atas kasus narkoba selama tiga tahun penjara.

- Briptu Sony Akolayoda anggota Polres Empat Lawang disersi empat tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved