ASN Tak 'Istimewa' Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah

Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan PNS dan hanya menyisakan gaji pokok dan 2 jenis tunjangan saja

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
ASN Tak 'Istimewa' Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah 

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga, mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

Baca juga: BP Batam Terima SK Penugasan PNS

"Masih dibahas terus.

Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apa pun yang kita rumuskan, tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.

Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca juga: Oknum Guru PNS Nodai Ponakan, Aksi Terbongkar Setelah Orang Tua Korban Curiga Putrinya Sering Murung

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator, maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Dok Kemenpar)

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.

Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," pungkasnya.

Baca juga: 47 Formasi tak Terisi, hanya 142 Peserta CPNS di Anambas Berhasil Lolos Seleksi

Baca juga: Gaji PNS 2021 Tidak Naik, Tapi Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Gandeng PT Taspen, Jamin Kesejahteraan Pegawai Non PNS

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang Mau Dirombak Pemerintah

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved