BERITA PEMPROV KEPRI
Polemik Pelantikan Pejabat Pemprov Kepri, Gubernur: Siapa yang Bilang ada Pembatalan?
Gubernur Kepri memastikan tidak ada pembatalan pelantikan pejabat Pemprov Kepri yang menjadi polemik itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kalau kita dapati sebelum oknum itu ngaku, sanksinya kita kenakan kedisipilinan, dan tunda kenaikan pangkat atau tunda gaji berkala," ungkap Sekdaprov Kepri itu, Selasa (15/12/2020).
Pemprov Kepri pun, saat ini menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur Kepri mengenai nasib pelantikan pejabat Pemprov Kepri, khususnya untuk eselon III dan IV itu.
Sekdaprov Kepri memastikan, sejumlah nama dalam surat kadung beredar itu telah batal secara hukum.
"Belum ada intruksi lanjutan dari Pak Gubernur. Nama-nama yang sudah beredar itu telah kita batalkan," ujarnya.
Buat Gusar Bahtiar Baharudin
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin gusar.
Ia menegaskan surat permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Pemprov Kepri tak berlaku lagi.
Surat bernomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 per tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri itu, menurutnya secara hukum sudah batal.
Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.
Dalam Surat bernomor: 800/5499/POLPUM pada 11 Desember 2020 itu, Bahtiar juga menegaskan, sejak 5 Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera atau Pjs Gubernur Kepri.

Bahtiar pun mengaku kecewa dengan ulah oknum di pemerintah daerah yang membocorkan usulan pelantikan pejabat di Pemprov Kepri itu bisa viral ke media.
Upaya pembocoran dan menviralkan ke media, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.
Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi.
"Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (14/12/2020).
Dalam surat Dirjen Politik dan PUM Kemendagri pada 11 Desember 2020, Bahtiar menegaskan, proses itu dikembalikan ke Pemprov Kepri.