TANJUNGPINANG TERKINI

Wali Kota Tanjungpinang Rahma Bakal Evaluasi Pejabat Eselon II, Cari yang Tak Bertele-tele

Jelang evaluasi pejabat eselon II, Wali kota Tanjungpinang memberi perhatian pada 21 pejabat tinggi pratama yang mengikuti job fit.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
WALIKOTA TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal mengevaluasi pejabat eselon II Pemko Tanjungpinang. Tampak dalam foto saat Rahma berada di aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, Senin (14/12). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali kota Tanjungpinang Rahma bakal mengevaluasi pejabat eselon II Pemko Tanjungpinang.

Ia memberi perhatian pada 21 pejabat tinggi pratama atau eselon II yang mengikuti job fit.

Rahma menegaskan, evaluasi pejabat eselon II itu bukan sekedar memindahkan pejabat saja.

Menurutnya, langkah ini nantinya bertujuan untuk memperkuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.

"Jika memenuhi syarat, sekarang ini ada aturan baru. Minimal satu tahun sejak dilantik menjadi eselon II baru bisa bisa dievaluasi," ujarnya di aula mini asrama Haji Tanjungpinang, Senin (14/12).

Rahma ingin agar keputusan yang diberikan OPD Pemko Tanjungpinang dalam membantu tugasnya menyelesaikan sejumlah program dapat cepat serta tidak bertele-tele.

WALIKOTA TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau beberapa proyek fisik tahun anggaran 2020, Minggu (13/12).
WALIKOTA TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau beberapa proyek fisik tahun anggaran 2020, Minggu (13/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Rahma terus menjelaskan, bahwa tahapan masih akan berlanjut sehingga belum dapat diketahui kapan pelaksanaan selesai.

Menanggapi kekosongan pejabat eselon II di Dinas PUPR dan Asisten II Pemko Tanjungpinang, Rahma mengakui harus melewati proses open biding terlebih dahulu.

"Mohon doanya aja semoga proses berjalan dengan baik, kita ini se mata-mata hanya untuk memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Tanjungpinang," sebutnya.

Sementara di Pemprov Kepri, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah bereaksi atas bocornya surat pelantikan pejabat Pemprov Kepri.

Ia memerintahkan Inspektorat untuk mencari siapa oknum yang membocorkan dokumen pelantikan Eselon lll dan lV yang membuat heboh serta membuat gusar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin itu.

Sanksi tegas pun, menanti oknum tersebut sesuai dengan aturan kepegawaian.

WALIKOTA TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau beberapa proyek fisik tahun anggaran 2020, Minggu (13/12).
WALIKOTA TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau beberapa proyek fisik tahun anggaran 2020, Minggu (13/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ia menyebutkan, bila oknum tersebut mengakui atas perbuatannya, maka akan ada sanksi teguran dan surat pernyataan di atas materai agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Ada sanksi yang pasti diberikan, sesuai aturan kepegawaian.

Kalau kita dapati sebelum oknum itu ngaku, sanksinya kita kenakan kedisipilinan, dan tunda kenaikan pangkat atau tunda gaji berkala," ungkap Sekdaprov Kepri itu, Selasa (15/12/2020).

Pemprov Kepri pun, saat ini menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur Kepri mengenai nasib pelantikan pejabat Pemprov Kepri, khususnya untuk eselon III dan IV itu.

Sekdaprov Kepri memastikan, sejumlah nama dalam surat kadung beredar itu telah batal secara hukum.

"Belum ada intruksi lanjutan dari Pak Gubernur. Nama-nama yang sudah beredar itu telah kita batalkan," ujarnya.

Buat Gusar Bahtiar Baharudin

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin gusar.

Ia menegaskan surat permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Pemprov Kepri tak berlaku lagi.

Surat bernomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 per tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri itu, menurutnya secara hukum sudah batal.

Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.

PJS GUBERNUR KEPRI - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin bersama Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah di aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Selasa (3/11/2020).
PJS GUBERNUR KEPRI - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin bersama Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah di aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Selasa (3/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Dalam Surat bernomor: 800/5499/POLPUM pada 11 Desember 2020 itu, Bahtiar juga menegaskan, sejak 5 Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera atau Pjs Gubernur Kepri.

Bahtiar pun mengaku kecewa dengan ulah oknum di pemerintah daerah yang membocorkan usulan pelantikan pejabat di Pemprov Kepri itu bisa viral ke media.

Upaya pembocoran dan menviralkan ke media, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.

Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi.

"Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (14/12/2020).

Dalam surat Dirjen Politik dan PUM Kemendagri pada 11 Desember 2020, Bahtiar menegaskan, proses itu dikembalikan ke Pemprov Kepri.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah. (IST)

Bahtiar menegaskan, Kemendagri sudah tidak menyetujui usulan pelantikan pejabat tersebut.

Menurutnya, ada politisasi usulan dengan membocorkan ke media, sehingga dinilai bisa mengganggu kekompakan aparat Pemda di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kemendagri tak menyetujui usulan tersebut, ada politisasi usulan tersebut. Dengan bocor ke media, bisa sangat mengganggu kekompakan aparat Pemda," katanya.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri ini menjelaskan, usulan pengisian jabatan di Kepri hanya untuk mengisi kekosongan jabatan saja, bukan mengisi jabatan yang sudah ada dengan pejabat baru, karena bukan domain Pjs Gubernur Kepri.

"Jadi usulan pada prinsip mengisi yang kosong, di luar yang kosong tak boleh diusulkan Pjs Gubernur Kepri," ungkap Bahtiar.

Karena usulan tersebut, semasa menjabat sebagai Pjs Gubernur dan telah membuat kegaduhan di publik, maka dirinya sendiri yang minta Mendagri agar usulan tersebut tidak diproses.

"Karena usulan tersebut berkaitan dgn Pjs Gubernur, maka saya tak setuju jika usulan mutasi malah membuat kegaduhan.

Maka saya sendiri yang minta agar usulan tersebut tak diproses," jelas Bahtiar.

Upaya pembatalan usulan pelantikan pejabat oleh Kemendagri, menurut Bahtiar, juga sekaligus memberikan kesempatan kepada Gubernur Kepri Isdianto sebagai pejabat bewenang mengkoreksi usulan putusan Tim Baperjakat Pemprov Kepri mengenai usulan pelantikan pejabat baru.

"Sekalian memberi kesempatan kepada Gubernur defenitif sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri," ucapnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved