VIRUS CORONA DI BINTAN
Kadinkes Bintan Catat 58 Kasus Positif Covid-19, Total 404 Pasien Virus Corona
Kadinkes Bintan menyebut, 58 kasus Covid-19 ini setelah ada penambahan dua kasus baru virus corona. Total 404 kasus positif virus corona di Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Caranya, masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Dia juga menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019.
Dalam pelaksanaannya, Ramlah menjelaskan bahwa diatur bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan misalkan tak memakai masker maka akan disanksi pembinaan edukatif antara lain bela negara dan kerja sosial.
"Jika melanggar juga akan didenda Rp 50 ribu," ungkapnya.
Ramlah juga menambahkan,dalam perbup juga diatur untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara penanggungjawab fasilitas umum agar antara lain menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan mengecek suhu.
Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Jangan anggap sepele dengan Covid-19," katanya.
Hal ini menurutnya penting sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Bintan.
"Salah satunya menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan hindari kerumunan," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google