ANAMBAS TERKINI

Pengadilan Agama Tarempa Catat 104 Perkara Cerai Selama 2020, Terbanyak di Juni

Data Pengadilan Agama Tarempa, ada 187 perakra dimana 4 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2019.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PENGADILAN AGAMA TAREMPA - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tarempa, H.M.Nawir, S.Ag. 

Jika bisa dibuktikan, maka pengadilan memutuskan akan meminta KUA untuk mengeluarkan buku nikah.

Kepala Kankemenag Anambas, Erizal Abdullah menuturkan bahwa pernikahan itu memiliki tiga kompenen yang tidak boleh terlewatkan.

Bagi mereka yang menikah namun tidak memiliki bukti di KUA maka sangat disayangkan sekali. Sebab pernikahan itu harus dicatat baik itu dalam agama dan di dokumen negara.

Dari informasi yang terhimpun kebanyakan dari mereka yang melakukan sidang isbat nikah ini adalah masyarakat yang zaman dahulu menikah namun belum mendapatkan buku nikah. Usia mereka pun terbilang usia 45 tahun ke atas.

"Sebuah pernikahan di manapun dan kapanpun tidak pernah melupakan komponen ini, yaitu walimatul urs' (pesta pernikahan), saksi dan wali nikah, serta pencatatan perkawinan.

Jangan mau menikah tapi tidak secara agama dan negara. Karena bisa merugikan pihak wanita. Nanti status anak tidak jelas. Bagaimanapun pernikahan sah secara agama dan negara pilihan aman yang harus dilakukan," tegasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved