NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Pilkada Kepri - Kampanye Daring Belum Efektif, Bawaslu Kepri Catat 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dari 916 kampanye untuk Pilkada Kepri, Indrawan Susilo menyebut, ada sekitar 8 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Pilkada Kepri tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, pilkada tahun ini digelar di tengah terpaan pandemi Covid-19.
Akibat pandemi pula, beberapa tahapan pilkada dibatasi. Satu di antaranya pelaksanaan kampanye.
Masing-masing kandidat tidak diperbolehkan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Paling banyak 50 orang saja.
Mengingat, aturan protokol kesehatan selama pandemi sangat diperketat.
Alhasil, kampanye secara daring menjadi anjuran penyelenggara pilkada.
Akan tetapi, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo menyebut, pelaksanaan kampanye secara daring belum terlalu efektif dilakukan masing-masing kandidat.
Selain faktor sulitnya akses internet di beberapa daerah, lanjut Indrawan, karakter masyarakat Kepri cenderung menyukai kampanye dilakukan secara tatap muka.
"Sampai berakhirnya masa kampanye pada tanggal 5 Desember 2020 lalu, kami mencatat tidak ada satu pun peserta pilkada menggunakan metode kampanye secara daring," ungkap Indrawan saat News Webilog Tribun Batam bertemakan 'Catatan Kaki Pilkada Serentak di Kepri', Rabu (16/12/2020).
Ia melanjutkan, total ada sebanyak 916 kampanye telah dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Pilkada Kepri. Seluruhnya tersebar di lima kabupaten/kota.
"Yang belum kami catat, belum pernah ada kampanye paslon Pilkada Kepri di Natuna dan Anambas. Tapi ini akan kami update perkembangannya," tambah dia.
Dari 916 kampanye itu, Indrawan menyebut, ada sekitar 8 pelanggaran protokol kesehatan.
Dari 8 pelanggaran itu, dua di antaranya telah dikeluarkan surat peringatan oleh pengawas di masing-masing tingkatan sebagai bentuk pencegahan.
"Sisanya, pelanggaran yang dapat diperbaiki sebelum dikeluarkannya surat peringatan," katanya lagi.
Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) paslon, pihaknya telah menertibkan sekira 3 ribu APK di seluruh Kepri. Data ini belum termasuk angka penertiban selama masa tenang.