NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM

Pilkada Kepri - Kampanye Daring Belum Efektif, Bawaslu Kepri Catat 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dari 916 kampanye untuk Pilkada Kepri, Indrawan Susilo menyebut, ada sekitar 8 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
News Webilog Tribun Batam menghadirkan nara sumber Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo. Bawaslu Kepri mencatat ada 8 pelanggaran Protokol Kesehatan saat kampanye Pilkada Kepri 

Kota Batam 5 kegiatan, kemudian Kota Tanjungpinang 1 kegiatan.

"Untuk Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Karimun tidak terdapat kegiatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur," sebutnya.

Idris menyebutkan dari seluru wilayah kabupaten/kota di Kepri, hanya satu daerah saja yang terdapat pelanggaran Covid-19 yaitu Kabupaten Bintan yang telah diproses.

Kata Idris dari tujuh wilayah Kabupaten dan Kota di Kepri jumlah kegiatan kampanye yang banyak dilaksanakan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Serta pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota terdapat di Kabupaten Karimun sebanyak 37 kegiatan, lalu Kota Batam 23 kegiatan, di Kabupaten Bintan sebanyak 20 kegiatan, dan yang paling sedikit terdapat di Kabupaten Natuna 2 kegiatan.

"Untuk wilayah yang tidak terdapat kegiatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota adalah di Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas," jelasnya.

Kampanye di Kabupaten Kota di Kepri terdapat jenis pelanggaran lain diluar pelanggaran Covid-19.

"Pelanggaran peraturan perundangundangan lainnya terhadap perangkat desa adalah Kabupaten Bintan," sebutnya.

Pihaknya menghimbau kepada Kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye selanjutnya.

Idris juga menegaskan Bawaslu akan bersikap tegas dengan tetap mengupayakan pencegahan untuk pelanggaran protokol kesehatan dan UU lainnya sesuai kewenangan Bawaslu dalam tahapan kampanye;

Tak lupa juga Idris mengingatkan kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar memperhatikan aturan-aturan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tak Patuhi Protokol Kesehatan Masuk Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Ketua KPU Batam Herrigen Agusti, kembali mengingatkan para calon kepala derah yang menjadi peserta Pilkada Batam.

Calon kepala daerah diingatkan untuk tetap mengedepankan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kata dia, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam yakni pandemi Covid-19.

Dalam pasal 58 PKPU tersebut di atas menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved