NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Pilkada Kepri - Kampanye Daring Belum Efektif, Bawaslu Kepri Catat 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dari 916 kampanye untuk Pilkada Kepri, Indrawan Susilo menyebut, ada sekitar 8 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
"Apabila para peserta tidak dapat melakukan kampanye melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung. Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta. Itu sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020," ujar Herrigen Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Bawaslu Daerah Dituding Takut Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan
Penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah aktivitas, menjaga jarak merupakan protokol yang utama dalam penyelenggaraan Pemilukada tahun ini.
"Semua wajib dilakukan oleh penyelenggara, masyarakat, maupun para calon. Karena, ini juga bentuk melawan penyebarluasan Covid-19," ucap Herrigen.
Senada dengan Herrigen, Komisioner Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, agar tim kampanye Paslon untuk mengingatkan masyarakat.
"Jangan justru kita yang melanggar. Kami imbau kepada semua, untuk ikuti aturan protokoler kesehatan. Jika tidak, juga masuk dalam pelanggaran pemilu. Sebab, aturannya jelas ya," kata Bosar.
(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Alamudin/Leo Halawa)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google