NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM

Pilkada Kepri - Kampanye Daring Belum Efektif, Bawaslu Kepri Catat 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dari 916 kampanye untuk Pilkada Kepri, Indrawan Susilo menyebut, ada sekitar 8 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
News Webilog Tribun Batam menghadirkan nara sumber Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo. Bawaslu Kepri mencatat ada 8 pelanggaran Protokol Kesehatan saat kampanye Pilkada Kepri 

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepri menemukan dua pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye calon gubernur Kepri.

Idris menyebutkan kedua pelanggaran itu telah diproses oleh pihaknya.

Sedangkan beberapa laporan dan temuan saat ini masih ditelusuri Bawaslu Kepri.

"Sudah diputuskan dan direkomendasikan ke KPU. Yang lain masih dalam penelusuran," ujar Idris Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Minggu (11/10/2020).

Sejak penetapan pasangan calon, pihaknya telah mengimbau pasangan calon gubernur dan pendukung calon, termasuk partai pengusung untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Sedangkan terkait temuan KPPAD Kepri dengan adanya salah satu pendukung calon gubernur yang membawa anak saat pencabutan nomor urut, pihaknya sudah berkordinasi dengan KPPAD.

Ia kembali mengimbau kepada para calon Gubernur serta para pendukung agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

"Mari sama-sama saling menjaga di tengah Pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Pengawasan Bawaslu Kepri

Bawaslu Kepri merilis hasil pengawasan tahapan kampanye pada periode 26 September 2020 hingga 1 Oktober 2020.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris menyebutkan pada priode itu terdapat 71,4% kegiatan kampanye baik kampanye paslon calon Gubernur maupun kampanye paslon calon Bupati dan Wali kota.

Sedangkan 28,6% di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri belum ada pelaksanaan kegiatan kampanye.

Seperti diketahui, tahapan kampanye bagi peserta Pilkada Kepri dimulai sejak 26 September 2020 lalu.

"Wilayah yang terdapat kegiatan kampanye dari data 71,4% adalah Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun.

 Bawaslu Kepri: Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pilkada

 Bawaslu Kepri Butuh 4.054 Orang Jadi Pengawas TPS saat Pilkada Serentak, Berikut Persyaratannya

PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati memberikan Surat keputusan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kepri kepada Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, Rabu (23/9/2020).
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati memberikan Surat keputusan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kepri kepada Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, Rabu (23/9/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sedangkan wilayah yang tidak terdapat kegiatan kampanye dari data 26,8% adalah Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas," ujarnya.

Dari ketujuh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, jumlah kegiatan kampanye yang banyak dilaksanakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat di Kabupaten Bintan yakni sebanyak 26 kegiatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved