NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Pilkada Kepri - Kampanye Daring Belum Efektif, Bawaslu Kepri Catat 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dari 916 kampanye untuk Pilkada Kepri, Indrawan Susilo menyebut, ada sekitar 8 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Pilkada Kepri tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, pilkada tahun ini digelar di tengah terpaan pandemi Covid-19.
Akibat pandemi pula, beberapa tahapan pilkada dibatasi. Satu di antaranya pelaksanaan kampanye.
Masing-masing kandidat tidak diperbolehkan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Paling banyak 50 orang saja.
Mengingat, aturan protokol kesehatan selama pandemi sangat diperketat.
Alhasil, kampanye secara daring menjadi anjuran penyelenggara pilkada.
Akan tetapi, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo menyebut, pelaksanaan kampanye secara daring belum terlalu efektif dilakukan masing-masing kandidat.
Selain faktor sulitnya akses internet di beberapa daerah, lanjut Indrawan, karakter masyarakat Kepri cenderung menyukai kampanye dilakukan secara tatap muka.
"Sampai berakhirnya masa kampanye pada tanggal 5 Desember 2020 lalu, kami mencatat tidak ada satu pun peserta pilkada menggunakan metode kampanye secara daring," ungkap Indrawan saat News Webilog Tribun Batam bertemakan 'Catatan Kaki Pilkada Serentak di Kepri', Rabu (16/12/2020).
Ia melanjutkan, total ada sebanyak 916 kampanye telah dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Pilkada Kepri. Seluruhnya tersebar di lima kabupaten/kota.
"Yang belum kami catat, belum pernah ada kampanye paslon Pilkada Kepri di Natuna dan Anambas. Tapi ini akan kami update perkembangannya," tambah dia.
Dari 916 kampanye itu, Indrawan menyebut, ada sekitar 8 pelanggaran protokol kesehatan.
Dari 8 pelanggaran itu, dua di antaranya telah dikeluarkan surat peringatan oleh pengawas di masing-masing tingkatan sebagai bentuk pencegahan.
"Sisanya, pelanggaran yang dapat diperbaiki sebelum dikeluarkannya surat peringatan," katanya lagi.
Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) paslon, pihaknya telah menertibkan sekira 3 ribu APK di seluruh Kepri. Data ini belum termasuk angka penertiban selama masa tenang.
Calon Gubernur Kepri 'Disemprit' Bawaslu Kepri
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepri menemukan dua pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye calon gubernur Kepri.
Idris menyebutkan kedua pelanggaran itu telah diproses oleh pihaknya.
Sedangkan beberapa laporan dan temuan saat ini masih ditelusuri Bawaslu Kepri.
"Sudah diputuskan dan direkomendasikan ke KPU. Yang lain masih dalam penelusuran," ujar Idris Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Minggu (11/10/2020).
Sejak penetapan pasangan calon, pihaknya telah mengimbau pasangan calon gubernur dan pendukung calon, termasuk partai pengusung untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Sedangkan terkait temuan KPPAD Kepri dengan adanya salah satu pendukung calon gubernur yang membawa anak saat pencabutan nomor urut, pihaknya sudah berkordinasi dengan KPPAD.
Ia kembali mengimbau kepada para calon Gubernur serta para pendukung agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
"Mari sama-sama saling menjaga di tengah Pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Pengawasan Bawaslu Kepri
Bawaslu Kepri merilis hasil pengawasan tahapan kampanye pada periode 26 September 2020 hingga 1 Oktober 2020.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris menyebutkan pada priode itu terdapat 71,4% kegiatan kampanye baik kampanye paslon calon Gubernur maupun kampanye paslon calon Bupati dan Wali kota.
Sedangkan 28,6% di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri belum ada pelaksanaan kegiatan kampanye.
Seperti diketahui, tahapan kampanye bagi peserta Pilkada Kepri dimulai sejak 26 September 2020 lalu.
"Wilayah yang terdapat kegiatan kampanye dari data 71,4% adalah Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun.
• Bawaslu Kepri: Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pilkada
• Bawaslu Kepri Butuh 4.054 Orang Jadi Pengawas TPS saat Pilkada Serentak, Berikut Persyaratannya

Sedangkan wilayah yang tidak terdapat kegiatan kampanye dari data 26,8% adalah Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas," ujarnya.
Dari ketujuh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, jumlah kegiatan kampanye yang banyak dilaksanakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat di Kabupaten Bintan yakni sebanyak 26 kegiatan.
Kota Batam 5 kegiatan, kemudian Kota Tanjungpinang 1 kegiatan.
"Untuk Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Karimun tidak terdapat kegiatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur," sebutnya.
Idris menyebutkan dari seluru wilayah kabupaten/kota di Kepri, hanya satu daerah saja yang terdapat pelanggaran Covid-19 yaitu Kabupaten Bintan yang telah diproses.
Kata Idris dari tujuh wilayah Kabupaten dan Kota di Kepri jumlah kegiatan kampanye yang banyak dilaksanakan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Serta pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota terdapat di Kabupaten Karimun sebanyak 37 kegiatan, lalu Kota Batam 23 kegiatan, di Kabupaten Bintan sebanyak 20 kegiatan, dan yang paling sedikit terdapat di Kabupaten Natuna 2 kegiatan.
"Untuk wilayah yang tidak terdapat kegiatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota adalah di Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas," jelasnya.
Kampanye di Kabupaten Kota di Kepri terdapat jenis pelanggaran lain diluar pelanggaran Covid-19.
"Pelanggaran peraturan perundangundangan lainnya terhadap perangkat desa adalah Kabupaten Bintan," sebutnya.
Pihaknya menghimbau kepada Kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye selanjutnya.
Idris juga menegaskan Bawaslu akan bersikap tegas dengan tetap mengupayakan pencegahan untuk pelanggaran protokol kesehatan dan UU lainnya sesuai kewenangan Bawaslu dalam tahapan kampanye;
Tak lupa juga Idris mengingatkan kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar memperhatikan aturan-aturan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tak Patuhi Protokol Kesehatan Masuk Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, Ketua KPU Batam Herrigen Agusti, kembali mengingatkan para calon kepala derah yang menjadi peserta Pilkada Batam.
Calon kepala daerah diingatkan untuk tetap mengedepankan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kata dia, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam yakni pandemi Covid-19.
Dalam pasal 58 PKPU tersebut di atas menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.
"Apabila para peserta tidak dapat melakukan kampanye melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung. Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta. Itu sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020," ujar Herrigen Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Bawaslu Daerah Dituding Takut Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan
Penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah aktivitas, menjaga jarak merupakan protokol yang utama dalam penyelenggaraan Pemilukada tahun ini.
"Semua wajib dilakukan oleh penyelenggara, masyarakat, maupun para calon. Karena, ini juga bentuk melawan penyebarluasan Covid-19," ucap Herrigen.
Senada dengan Herrigen, Komisioner Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, agar tim kampanye Paslon untuk mengingatkan masyarakat.
"Jangan justru kita yang melanggar. Kami imbau kepada semua, untuk ikuti aturan protokoler kesehatan. Jika tidak, juga masuk dalam pelanggaran pemilu. Sebab, aturannya jelas ya," kata Bosar.
(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Alamudin/Leo Halawa)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google