PILKADA KARIMUN

Kalah dari Petahana di Pilkada Karimun, Iskandarsyah-Anwar Ajukan Gugatan ke MK

Muhammad Ginastra, saksi pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar, bilang perjuangan belum selesai. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PILKADA KARIMUN - Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko menjelaskan hasil rapat pleno Pilkada Karimun, Rabu (16/12/2020) malam. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar akan mengajukan gugatan ke MK setelah kalah suara dari calon petahana berdasarkan hasil Pleno KPU Karimun 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kalah dari petahana di Pilkada Karimun 2020, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah - Anwar Abubakar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pleno KPU Karimun, paslon petahana Aunur Rafiq - Anwar Hasyim memperoleh suara terbanyak di Pilkada Karimun.

Aunur Rafiq - Anwar Hasyim (Arah) menang tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar (Bersinar) dengan selisih 86 suara.

Saksi pasangan BERSINAR yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Ginastra mengatakan, perjuangan belum selesai. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK.

Pengajuan gugatan itu karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: Masih Unggul, Perolehan Suara Iskandarsyah-Anwar untuk Pilkada Karimun Beda 153 dengan Petahana

Baca juga: Pemenang Pilkada Karimun, Petahana Menang Tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar

"Selain itu langkah hukum bukan soal menang atau kalah, tapi memperjuangkan demokrasi yang lebih baik," ucap Ginastra, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya telah menerima salinan 13 form keberatan pasangan BERSINAR.

Eko mengatakan, dalam undang-undang memang diperbolehkan untuk melakukan gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi suara.

"Alasan pihak BERSINAR memperoleh data atau suara yang berbeda, tetapi tidak menyebutkan perbedaan datanya berapa" ucap Eko.

Ia melanjutkan, masih ada kesempatan untuk melakukan sanggahan ke MK dalam waktu 3x24jam hari kerja.

"Sabtu dan Minggu tidak termasuk," ucap Eko.

Eko mengatakan, terkait calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih, KPU masih akan menunggu semua proses selesai dilaksanakan.

"Ini hanya penetapan perolehan suara bukan penetapan calon terpilih," ujarnya.

Saksi Iskandarsyah-Anwar Ogah Teken Hasil Pleno KPU

Sebelumnya diberitakan, tim pasangan calon atau paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar tidak mengakui petahana Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebagai pemenang Pilkada Karimun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved