Peserta Aksi 1812 Berani Pukul dan Tendang Polisi, Pemuda 21 Tahun Diringkus Dijerat Pasal 170 KUHP

Polisi menangkap pemuda peserta aksi 1812 yang memukul aparat dengan benda tumpul saat berlangsung unjuk rasa di Pontianak, Kalimantan Barat

istimewa
Peserta Aksi 1812 Berani Pukul dan Tendang Polisi, Pemuda 21 Tahun Diringkus Dijerat Pasal 170 KUHP 

TRIBUNBATAM.id - Peserta Aksi 1812 Berani Pukul dan Tendang Polisi, Pemuda 21 Tahun Diringkus Dijerat Pasal 170 KUHP.

Aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir ricuh, Jumat (18/12/2020).

Polisi juga menangkap seorang peserta aksi yang kedapatan memukul aparat dengan benda tumpul.

Dalam aksi ini 2 polisi terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat jadi korban penganiayaan saat bubarkan aksi.

"Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Peserta Aksi 1812 Bawa Narkoba & Sajam Tersangka, 455 Ditangkap: Brimob Vs Jawara Pasang Kuda-kuda

Baca juga: Polisi Bantah Pernyataan Ketua Umum PA 212, Terkait Orang Bawa Sajam dan Ganja di Aksi 1812

Saat ini, kedua polisi yang terluka dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.

Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020).
Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020). (istimewa)

Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.

"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi.

Baca juga: Simpatisan FPI Bawa Golok saat Aksi 1812, Sebut ke Polisi Buat Jaga-jaga Kalau Ada Rusuh

Baca juga: Berbaju Pencak Silat Bawa Badik dan Jimat, Ditangkap Saat Hendak Ikut Aksi 1812: Buat Jaga-jaga, Pak

Bahkan, kata Donny, polisi juga dipukul memakai benda tumpul.

"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.

Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.

Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020)
Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020) (istimewa)

2 polisi dilarikan ke rumah sakit

Aksi unjuk rasa 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dilakukan pada Jumat (18/12/2020), berlangsung ricuh.

Massa aksi yang menolak untuk dibubarkan melakukan perlawanan dan menyerang polisi.

Akibat insiden itu, dua anggota polisi mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Nasib Pemuda Serang Polisi di Aksi 1812, Terjadi saat Pembubaran Kerumunan, Video Sempat Viral

Baca juga: Pendukung Rizieq Tantang Polisi Duel Tangan Kosong, Pasang Kuda-kuda Nyaris Adu Jotos Saat Aksi 1812

Terkait dengan insiden penyerangan kepada aparat tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS (21).

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, saat kejadian itu massa berkumpul dan membakar ban di perempatan Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Sosok Jawara di Aksi 1812 Tantang Anggota Brimob, Pasang Kuda-kuda Adu Tinju, Tangkis Tangan Brimob kompas tv Anggota Brimob pasang kuda-kuda bersiap berkelahi dengan jawara di aksi 1812 Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sosok Jawara di Aksi 1812 Tantang Anggota Brimob, Pasang Kuda-kuda Adu Tinju, Tangkis Tangan Brimob
Sosok Jawara di Aksi 1812 Tantang Anggota Brimob, Pasang Kuda-kuda Adu Tinju, Tangkis Tangan Brimob kompas tv Anggota Brimob pasang kuda-kuda bersiap berkelahi dengan jawara di aksi 1812 . (Kompas TV/capture)

Karena aksi yang dilakukan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menjadi sarana provokasi, petugas polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.

"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Namun demikian, saat itu massa tidak terima dan malah menyerang petugas.

Peserta aksi bahkan memukul dan menendang aparat dengan benda tumpul.

Baca juga: Ada Mobil Bawa Nasi Kotak Untuk Massa Aksi 1812 di Istan Negara, Polisi Tangkap Sejumlah Orang

Baca juga: Ini Sosok Anggota Brimob yang Ditantang Duet Jawara Silat di Aksi 1812, Pasang Jurus Kuda-kuda

Akibatnya, dua anggota polisi harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.

Terkait dengan insiden penyerangan anggota polisi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama, terduga pelaku berinisial RDS pada malam harinya langsung berhasil diamankan.

MZ (26) pria yang diamankan ketika membawa senjata tajam saat hendak ikut Aksi 1812. MZ diamankan anggota Polres Metro Jakarta Utara di Traffic Light Coca Cola, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/12/2020).
MZ (26) pria yang diamankan ketika membawa senjata tajam saat hendak ikut Aksi 1812. MZ diamankan anggota Polres Metro Jakarta Utara di Traffic Light Coca Cola, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/12/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial RDS (21) warga Tanjung Raya II," ungkapnya.

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Kalbar.

Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda

Baca juga: Gelombang Dukungan ke Rizieq Shihab, Ramai Minta Ditahan Ancam Polisi Bawa Massa Lebih Banyak

Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab: Singung Adil dalam Islam, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Harus Tanggung Jawab

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap dan Pemuda yang Pukul Aparat Saat Aksi 1812 Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved