PILKADA LINGGA

Pilkada Lingga Memanas, Muhammad Ishak-Salmizi Gugat Hasil Pleno KPU ke MK

Paslon Pilkada Lingga bnomor urut 01, Muhammad Ishak dan Salmizi menguhat Hasil Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pilkada Lingga Memanas, Muhammad Ishak dan Salmizi gugat hasil pleno KPU ke MK. Tampak Tim paslon Nomor urut 01 itu berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pilkada Lingga memanas. Paslon nomor urut 01 Muhammad Ishak dan Salmizi menggugat Hasil Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hasil Pilkada Lingga menjadi yang kedua digugat ke MK di Provinsi Kepri, setelah sebelumnya Pilkada Karimun.

Hasil Pleno KPU tingkat kabupaten Selasa (15/12), suara terbanyak didapatkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy, dengan perolehan 22.549 suara.

Sementara paslon nomor urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi, yang paling mendekati suara terbanyak.

Dengan perbedaan 1.016 suara dari paslon nomor 3, yakni sebanyak 21.533 suara.

Untuk paslon nomor urut 2, Riki Syolihin dan Raja Supri memperoleh sebanyak 10.618 suara.

Pilkada Lingga Memanas, Muhammad Ishak dan Salmizi gugat hasil pleno KPU ke MK. Tampak Tim paslon Nomor urut 01 itu berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta.
Pilkada Lingga Memanas, Muhammad Ishak dan Salmizi gugat hasil pleno KPU ke MK. Tampak Tim paslon Nomor urut 01 itu berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta. (TribunBatam.id/Istimewa)

Pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Lingga Muhammad Ishak dan Salmizi ke Mahkamah Konstitusi itu, terlihat dalam website www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam salinan Akta PHP tersebut disebutkan Ishak dan Salmizi sebagai pemohon dan KPU Lingga sebagai termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara perkara hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Sabtu (19/12/2020).

Dalam lampiran berkas permohonan yang diajukan adalah permohonan pemohon 5 rangkap ,1 asli dan 4 copy.

Kemudian daftar alat bukti pemohon 5 rangkap, 1 asli 4 copy, alat bukti pemohon 6 rangkap, 1 asli 5 copy, surat kuasa pemohon 5 rangkap, 1 asli 4 copy, identitas pemohon dan berita acara sumpah 6 rangkap, 6 copy serta flashdisk.

Salmizi yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Lingga Didatangi Massa, Desak Usut Dugaan Kecurangan Pilkada Lingga

Baca juga: Update Hitung Suara Pilkada Lingga Jadi Sorotan, KPU Akui Terkendala Internet

WARGA DESA KUDUNG - Warga Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur berjalan kaki ke Ibukota Daek-Lingga, Senin (14/12). Mereka rela menempuh jarak hingga 6 jam lamanya untuk menunaikan nazar mereka di Pilkada Lingga.
WARGA DESA KUDUNG - Warga Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur berjalan kaki ke Ibukota Daek-Lingga, Senin (14/12). Mereka rela menempuh jarak hingga 6 jam lamanya untuk menunaikan nazar mereka di Pilkada Lingga. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Langkah kami ke MK merupakan bagian dari proses Pilkada Lingga itu sendiri. Sebagai pembuktian terhadap proses pilkada yang kita harapkan berjalan secara jujur dan bermartabat.

Karena selisih yang 1,8 % membolehkan kami untuk menggugat dan perlu pembuktian agar Pilkada Lingga benar-benar berjalan jujur, tanpa kecurangan," ujarnya.

Sesuai Lampiran V Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020 tentang Berita acara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa digugat dengan catatan Kabupaten/Kota dengan penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved