Minggu, 3 Mei 2026

PENANGANAN COVID

Kadinkes Batam Soal Rapid Antigen, Ini Penekanannya ke RS dan Klinik

Kadinkes Batam menyebutkan, rapid antigen hanya berlaku bagi warga yang ingin keluar menuju 4 daerah yang sudah memberlakukan wajib tes antigen.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi soal rapid test antigen. Ia tidak melarang RS dan klinik di Kota Batam yang ingin membuka layanan rapid antigen. 

"Bagi seluruh calon penumpang, marilah kita patuhi peraturan yang ada. Jangan main-main dengan aturan yang sudah ditentukan.

Patuhi saja aturan itu, jangan sampai ada lagi yang memalsukan surat rapid demi kelancaran perjalanan.

Karena itu akan berurusan dengan tim Saber Pungli," ujar Didi Senin (21/12/2020).

Apalagi biaya rapid tes saat ini tidak terlalu mahal dan sudah ditetapkan batasan harganya.

Didi tampak mengimbau tegas kepada masyarakat untuk mematuhi aturan, termasuk soal rapid tes ini.

Untuk tarif rapid tes Rp 150 ribu dan rapid tes antigen Rp 275 ribu.

Sementara untuk masyarakat yang ingin berpergian di Kepri wajib mengisi aplikasi e-HAC saja.

Hal ini untuk data dan pengawasan terhadap mobilisasi di Kepri.

Didi meminta tidak ada lagi klinik atau rumah sakit yang tersangkut kasus hukum dengan memalsukan surat maupun bermain harga di luar ketentuan yang sudah dikeluarkan.

Sementara itu, rapid tes reagen untuk pendatang ke Batam tidak diberlakukan.

Meskipun beberapa waktu lalu, pihaknya mencoba mengusulkan hal tersebut, namun keputusan ada di tangan pemerintah provinsi.

"Ditolak. Karena Kepri tidak mau. Menurut saya walau Kepri tidak memberlakukan, untuk Batam coba diusulkan waktu rapat beberapa waktu lalu," tegasnya.

Untuk rapid tes antigen hanya diberlakukan bagi warga Batam yang ingin keluar dan menuju 4 daerah yang sudah memberlakukan kebijakan wajib tes antigen. Seperti Bali, Jakarta, Yogyakarta, dan Medan.

"Jadi mereka wajib tes. Untuk klinik dan rumah sakit sudah banyak yang melayani tes antigen seperti RS Awal Bros dan Medilab.

Klinik yang ingin melayani rapid tes antigen ini harus melapor ke Dinkes. Nanti kami akan berikan standar dan prosedur pelaksanaan rapid antigen yang sesuai dengan aturan pusat, agar merek tidak menyalahi," paparnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved