KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejari Tanjungpinang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Karena tersangka ini sudah tahu bagaimana cara buka sistemnya, jadi dari rumah dengan menggunakan komputer sendiri, tersangka melakukan aksinya," ujarnya.
Kerugian negara akibat perbuatan YR mencapai Rp 3,3 miliar.
"Berdasarkan kerugian negara Rp 3,3 miliar, hasil kejahatan tersangka hanya dinikmati sendiri," tambahnya.
Kajari Tanjungpinang Minta Maaf
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Dugaan kasus korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Alasan lambat, karena penanganan kasus oleh Kejari Tanjungpinang tersebut bersamaan datangnya wabah Covid-19 di Indonesia.
"Jadi mempertimbangkan aspek keselamatan dan penerapan protokol kesehatan, ada kesulitan dalam permintaan keterangan saksi-saksi. Jadi agak lambat penanganannya, mohon dimaklumi," ujar Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).
Ia menegaskan, komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihaknya.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan penetapan tersangka kasus ini. Satu orang inisial YR yang berstatus ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Ditanyakan, apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka?
"Sesuai aturan terkait pandemi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan," jawabnya.
Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka
Diberitakan, lama ditunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.
"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020).
Ahelya mengatakan, tersangka berinisial YR. Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang.
"Tersangkanya satu orang inisial YR, dan status pekerjaannya ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi BHTB Tanjungpinang?