KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG

Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejari Tanjungpinang

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Momentum Jalinan Simanjuntak
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (tengah). Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang setelah Pilkada Serentak di Kepri.

Baca juga: Pria Nekat Selundupkan HP ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, Aksinya Bukan yang Pertama

Ia mengungkapkan penetapan tersangka sebenarnya akan dibuat pada 9 Desember 2020, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Penyidik Kejari Tanjungpinang setidaknya telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap kasus yang telah diselidiki selama lebih kurang satu tahun lamanya.

"Selesai Pilkada Kepri akan kami tetapkan tersangkanya.

Penetapan itu ditunda lantaran, hari dan tanggal sama dengan jadwal Pilkada Serentak," ungkapnya, Selasa (1/12/2020).

Aditya menyebut pihaknya sudah menetapkan nama tersangka dari kasus tersebut.

Reaksi Kajari Tanjungpinang

Mulai dari Oktober 2019 lalu, Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai menyelidiki dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Hingga memasuki akhir tahun 2020, belum ada keterangan resmi dari Pihak Kejari Tanjungpinang akan adanya tersangka dalam dugaan kasus itu.

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut.

"Iya belum ada penetapan tersangka, tapi pasti ada kok," ujarnya kepada TribunBatam.id, sesudah menghadiri kegiatan Pemko Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).

Ia mengungkapkan kendala dalam mengungkap kasus itu.

Menurutnya, selain karena pandemi Covid-19, sejumlah saksi-saksi yang berhalangan hadir juga menjadi kendala dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kendalanya saat itu Covid-19 mulai muncul dan saksi-saksi tidak bisa hadir," ujarnya.

Ahelya menegaskan, pasti akan ada tersangka dalam kasus tersebut, apalagi telah didapatkan hasil kerugian negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved