Dilarang Gelar Acara Tahun Baru, Pengusaha Hotel dan Restoran Batam Protes SE Gubernur Kepri

Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia Batam, Mansur menilai, ada beberapa poin yang merugikan pengusaha wisata di SE Gubernur Kepri itu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/WIDI WAHYUNINGTYAS
Pesta tahun baru 2020 di Dataran Engku Puteri Batam, Selasa (31/12/2019). Dilarang gelar acara Tahun Baru, pengusaha hotel dan restoran Batam memprotes SE Gubernur Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dilarang gelar acara Tahun Baru, pengusaha hotel dan restoran Batam protes SE Gubernur Kepri.

Rencana pengusaha hotel dan restoran di Kepri menggelar acara di malam perayaan Tahun Baru tampaknya tak berjalan mulus.

Sebab, baru-baru ini Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru.

Di dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.

Hal ini terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kepri.

Sementara dari jauh-jauh hari, sejumlah pengusaha hotel dan restoran sudah menyiapkan acara untuk memanjakan tamunya jelang Tahun Baru 2021.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.

Penekanannya pada poin ke 3 huruf c, yakni terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan;

Kemudian poin 4, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan 
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur.. 

Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.

Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, pihaknya terpaksa menunda.

Baca juga: JADWAL 18 kapal dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam ke Sejumlah Daerah, Selasa 22 Desember 2020

"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya. 

Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.

Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dengan adanya, SE itu, celah bagi pelaku usaha untuk didikte oleh oknum yang berkepentingan.

Kendati demikian, PHRI meminta gubernur untuk membuat skema SE yang tak memberatkan pengusaha sektor pariwisata.

Baik itu, mal, hotel dan restoran, dan jasa pariwisata lain. 

Sekedar diketahui, SE Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Pemko Batam Banyak Terima Pengajuan Event

Sementara itu di Batam, beberapa kelompok masyarakat sudah mengajukan agenda perayaan Tahun Baru 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved