Mulai Selasa 22 Desember 2020, Keluar dari Batam ke Jawa, Bali dan Medan, Bawa Rapid Test Antigen
Mulai Selasa 22 Desember 2020, setiap penumpang yang berangkat dari Batam ke Jawa, Bali dan Medan, wajib membawa hasil rapid test antigen.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
“Mayoritas penerbangan bertujuan ke Jawa. Kalau kita lihat grafik dibandingkan tahun 2019 terdapat penurunan sampai hampir 50 persen.
Tahun lalu penumpang datang dan pergi berjumlah 4 juta orang. Sekarang hanya sebanyak 2 juta orang saja," ungkap Plt. Bandara Hang Nadim itu.

Petugas Selalu Konfirmasi RS dan Klinik
KEPALA Dinkes Kepri, Mohammad Bisri menyampaikan penggunaan rapid test anitgen diberlakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru.
"Daerah Jawa dan Bali itu menerapkan rapid test antigen.
Mereka tidak menggunakan antibodi, malah Bali pakai PCR test. Kalau kita mau ke Jakarta kita gunakan antigen.
Ke depan semua akan pakai antigen," ujar Bisri.
Dia juga menyebutkan Kepri belum menerapkan rapid test antigen.
Namun, kalau ada warga membutuhkan rapid test antigen dari Kepri untuk keluar daerah yang mewajibkan itu, RSUP Kepri sudah menyediakan pelayanan tersebut.
“Warga juga bisa mengambilnya di klinik rumah sakit dan Puskesmas.
Harganya itu sekitar Rp 275 ribu.
Baca juga: Gara-gara Surat Rapid Test Palsu, Satu Keluarga di Batam Gagal Terbang, Seperti Ini Nasibnya
Jadi, rumah sakit atau klinik yang menyediakan itu tidak memerlukan izin khusus. Terpenting ada retigennya," ujar Bisri.
Menurut Bisri, perbedaan antara rapid test dan rapid test antigen hanya terletak pada evektivitasnya saja.
Kalau antibodi itu probalitasnya hanya terbatas pada 50 persen; sedangkan akurasi antigen mencapai 80 persen.
Terkait ditemukan penumpang yang memalsukan surat rapid test saat hendak bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu, Bisri membenarka hal tersebut.