BATAM TERKINI
Peminat Rapid Test Antigen di Bandara Hang Nadim Batam Membludak, Prosedur Bakal Dievaluasi
Jumlah calon penumpang yang memanfaatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Bandara Internasional Hang Nadim Batam membludak.
Menurut Beny, penerbangan dengan tujuan Bali menggunakan test PCR dan suratnya berlaku selama 7 hari.

Untuk penerbangan ke Jawa, setiap penumpang harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku suratnya selama 3 hari.
Sumatera Utara dan Bangka Belitung juga mewajibkan rapid test antigen bagi para penumpang yang hendak datang lokasi tersebut.
“Itu yang baru kita sosialisasikan. Untuk Kepri kami belum terima surat edarannya," sebut Beny.
Plt. Kepala Bandara Hang Nadim ini lalu menggambarkan data penumpang yang berangkat dari Batam selama 18—20 Desember 2020.
Lonjakan penumpang terjadi pada 18 Desember; jumlah penumpang yang datang sebanyak 3.869 orang.
Baca juga: Surat Rapid Antigen Tak Wajib Bagi Warga Luar ke Batam, Cukup Rapid Test Antibodi
Pada 19 Desember, penumpang yang datang berjumlah 3.286 orang. Sedangkan jumlah penumpang yang datang pada 20 Desember sebanyak 3.771 orang.
“Kalau keberangkatan pada 18 Desember, ada 4.836 penumpang. Pada 19 Desember ada 4.809 penumpang yang berangkat.
Sedangkan pada 20 Desember, jumlah penumpang yang berangkat turun lagi sedikit menjadi 4.805 orang," jelas Beny.
“Mayoritas penerbangan bertujuan ke Jawa. Kalau kita lihat grafik dibandingkan tahun 2019 terdapat penurunan sampai hampir 50 persen.
Tahun lalu penumpang datang dan pergi berjumlah 4 juta orang. Sekarang hanya sebanyak 2 juta orang saja," ungkap Plt. Bandara Hang Nadim itu.

Petugas Selalu Konfirmasi RS dan Klinik
KEPALA Dinkes Kepri, Mohammad Bisri menyampaikan penggunaan rapid test anitgen diberlakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru.
"Daerah Jawa dan Bali itu menerapkan rapid test antigen.
Mereka tidak menggunakan antibodi, malah Bali pakai PCR test. Kalau kita mau ke Jakarta kita gunakan antigen.