TERUNGKAP Ucapan Sekum FPI Munarman Inilah yang Membuat Dia Dipolisikan Zainal Arifin
Sekretaris Umum FPI Munarman dipolisikan Zainal Arifin, Ketua Barisan Kstria Nusantara atas dugaan penghasutan
Zainal Arifin mengatakan mengatakan narasi yang terus dibangun Munarman dapat mengakibatkan adu domba yang memicu perpecahan anak bangsa.
Menurutnya, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum, terlebih tidak disertai barang bukti.
Baca juga: Status 6 Orang Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Tersangka, Polisi Sebut Masih Terlapor
Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Pimpin Tim Pencari Fakta Enam Laskar FPI Tewas Ditembak
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa.
Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal.
"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum.
Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan pelaporan Munarman ke Polda Metro Jaya juga guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat untuk hidup berdampingan.
"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam.
Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD.
Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," tandasnya.
Baca juga: Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara: Pendukung Rizieq Desak Jokowi Usut Penembakan 6 Laskar FPI
Baca juga: Misteri Kematian 6 Laskar FPI Dikuliti di Mata Najwa, Kok Polisi Tidak Memborgol saat Menangkap?
Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Polisi tangkap peserta Aksi 1812
Polisi menangkap simpatisan FPI yang ikut dalam aksi 1812 kedapatan membawa senjata tajam.
Senjata tersebut dia gunakan untuk jaga-jaga ketika nanti ada yang rusuh dalam aksi 1812 tersbut.
MZ, satu dari dua orang yang diamankan karena membawa senjata tajam saat penyekatan massa aksi 1812 di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku sebagai simpatisan FPI.
