HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59

8 Tuntutan HNSI Anambas Tolak PermenKP 59, Satwas SDKP: Kami Hanya Pelaksana

HNSI Anambas menyampaikan 8 tuntutan menolak PermenKP 59 Tahun 2020. Satwas SDKP mengaku jika tak punya kewenangan, serta bertugas sebagai pelaksana.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas membuat 8 pernyataan sikap terkait Permen-KP 9 Tahun 2020 yang dianggap merugikan nelayan tradisional.

Selain menolak Permen-KP nomor 59 tahun 2020 terkait diizinkannya beroperasi alat penangkapan ikan (API) cantrang dan pukat hela,

Mereka menganggap penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan pukat hela tidak ramah lingkungan dan merusak sumber daya ikan.

Alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela di laut Natuna Utara akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.

Tidak hanya itu, penggunaan alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela di Laut Natuna Utara mengancam hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal.

Nelayan Kepulauan Anambas sudah menderita dengan keberadaan kapal-kapal ikan dari luar daerah yang berukuran 30 GT ke atas.

Hal ini memicu kecemburuan sosial dikarenakan nelayan lokal dengan armada dari 1-10 GT menggunakan pancing ulur.

HNSI Anambas juga meminta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) kementerian kelautan dan perikanan (KKP) RI memperkuat pengawasan dan pengamanan di Laut Natuna Utara.

Mereka juga meminta Satwas SDKP Anambas untuk segera menuntaskan persoalan nelayan di Kepulauan Anambas terkait pelanggaran zonasi jalur tangkap ikan dan penertiban kapal penangkapan ikan dari luar daerah.

Pernyataan sikap para nelayan yang tergabung dalam HNSI tersebut akan ditindaklanjuti segera oleh PSDK Kepulauan Anambas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator PSDKP Kepulauan Anambas, Widodo.

"Kami akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang dan nanti untuk selanjutnya akan diputuskan sampai tingkat pusat," ujar Widodo, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: HNSI Anambas Akan Pasang Terumbu Karang Buatan, Berharap Hasil Tangkap Nelayan Meningkat

Baca juga: HNSI Anambas Bakal Datangi Satwas SDKP, Tolak Permen-KP 59 Soal Cantrang di Laut Natuna Utara

Pernyataan sikap DPC HNSI dan nelayan, didukung oleh Ketua DPRD Anambas untuk menolak nelayan Pantura dengan alat tangkap cantrang di perairan Natuna Utara dan Anambas.
Pernyataan sikap DPC HNSI dan nelayan, didukung oleh Ketua DPRD Anambas untuk menolak nelayan Pantura dengan alat tangkap cantrang di perairan Natuna Utara dan Anambas. (TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA)

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan, itu adalah kebijakan. Apabila ada peraturan baru pasti akan menimbulkan konflik.

"Cuma kami hanya pelaksana, status kami di sini hanya menyampaikan, peraturan ini kan diterbitkan oleh Dirjen Tangkap KKP," sebutnya.

Permen-KP Nomor 59 ini dikatakannya bisa dilakukan evaluasi, apabila ada masukan da perlu dievaluasi pihaknya mempersilahkan saja.

Ia mengatakan, jika jalurnya melalui Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia atau melalui Gubernur.

"Kalau memang dirasa perlu dilakukan evaluasi," ucapnya.

Ancam Bawa Massa Lebih Banyak

HNSI Anambas bakal membawa massa 3 ribu nelayan jika aspirasi mereka tidak digubris.

Kepada Kepala Satwas SDKP Anambas, Widodo, nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas menolak alat tangkap cantrang beroperasi di Laut Natuna Utara.

Penyampaian keinginan nelayan kepada pihak Satwas SDKP Kepulauan Anambas ini meminta aspirasi mereka dapat didengar oleh pihak terkait.

"Ini persoalan serius. Kami sangat kecewa dan sedikit sedih dengan telah adanya Permen-KP Nomor 59 ini.

Dimana kapal cantrang dan pukat harimau boleh beroperasi di titik perairan kita," ujar Sekretaris HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Lanjutnya ia mengatakan kedatangannya ke Satwas PSDKP juga keluhkan rasa lelah mengenai persoalan nelayan.

Massa nelayan yang tergabung dalam HNSI mendatangi DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersikap tegas terkait keberadaan kapal cantrang dan nelayan pantura yang beroperasi di laut Anambas.
Massa nelayan yang tergabung dalam HNSI mendatangi DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersikap tegas terkait keberadaan kapal cantrang dan nelayan pantura yang beroperasi di laut Anambas. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Dimana para nelayan sudah sangat lelah dan kewalahan dengan kapal pukat mayang.

"Pelanggaran zonasi tangkap itu karena kekosongan pengawasan dari instansi berwenang di laut," tegasnya.

Siapa yang bisa menjamin mereka tidak melakukan pelanggaran zonasi tangkap, kami melihat Pemerintah Daerah tidak peduli dengan kami sampai hari ini," sebutnya.

Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas mendatangi kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Anambas atau Satwas SDKP Anambas, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Rabu (23/12/2020).

Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyebutkan bahwa nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas tidak datang seluruhnya, hanya perwakilan dari setiap kecamatan saja.

Tujuan merek datang ke unit pembantu di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, alat tangkap ikan cantrang diperbolehkan kembali beroperasi, khususnya di Laut Natuna Utara.

Nelayan Anambas khawatir, penggunaan alat tangkap ikan oleh nelayan dari luar Anambas ini, berdampak pada hasil tangkap ikan dan keberlangsungan ikan di tempat mereka.

Perwakilan HNSI dari berbagai Kecamatan yang ada di Kepulauan Anambas. Mereka akan menggelar aksi ke gedung DPRD Anambas, Kamis (3/9). Aksi mereka lakukan karena resah dengan keberadaan kapal cantrang dan trawl yang beroperasi dekat area tangkap nelayan tradisional.
Perwakilan HNSI dari berbagai Kecamatan yang ada di Kepulauan Anambas. Mereka akan menggelar aksi ke gedung DPRD Anambas, Kamis (3/9). Aksi mereka lakukan karena resah dengan keberadaan kapal cantrang dan trawl yang beroperasi dekat area tangkap nelayan tradisional. (TribunBatam.id/Istimewa)

“Hari ini kami berkumpul di sini untuk menyampaikan aspirasi. Kami menolak penggunaaan cantrang dan pukat hela (trawl/pukat harimau) pada jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Ekslusif Indoensia (ZEEI) di Laut Natuna Utara,” ucap Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Pantauan TribunBatam.id, belum banyak nelayan yang berkumpul. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah nelayan lain yang berasal dari pulau datang menyusul untuk menyatakan sikap.

Sementara itu para pihak keamanan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah siap siaga mengamankan lokasi unjuk rasa.

“Kami tidak bawa massa dalam jumlah banyak, mengingat saat ini sedang berada pada pandemi Covid-19.

Selaka aksi unjuk rasa kita akan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dedy lagi.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas akan menggelar unjuk rasa hari ini, Rabu (23/12/2020).

Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020).
Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Dalam aturan itu, alat tangkap ikan berupa cantrang diperbolehkan untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.

Unjuk rasa ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Rencananya mereka akan berkumpul di pelabuhan nelayan Desa Tarempa Barat sebelum menuju titik lokasi unjuk rasa di kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas.

Rute yang akan dilewati oleh para aksi unjuk rasa dimulai dari pelabuhan nelayan desa Tarempa Barat - pasar Tarempa- jalan SP- Desa Tarempa Timur.

"Kami bersama para nelayan sekitar 50 orang akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen- KP nomor 59 tahun 2020," ucap perwakilan HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Demo nelayan Anambas soal alat tangkap cantrang bukan yang pertama.

Massa dari nelayan tradisional sejumlah kecamatan datang ke Tarempa menuju Gedung DPRD Anamabas.

Pertemuan antara Pemkab Anambas, DPRD dan HNSI Anambas pada awal September 2020 itu, diketahui mendapat titik temu.

Penyampaian Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra kepada pemerintah daerah dan DPRD agar menetapkan secepatnya tiga titik labuh yang mana usulan ini bertujuan untuk menertibkan, memudahkan monitor terhadap adanya pelanggaran zona tangkap kapal pukat mayang.
(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved