HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59
HNSI Anambas Ancam Bawa 3 Ribu Massa Jika Tuntutan Tolak Cantrang & Trawl Tak Digubris
HNSI Anambas menolak keberadaan alat tangkap cantrang dan trawl di Laut Natuna Utara. Itu mereka sampaikan di depan Kepala Satwas SDKP Anambas.
Pantauan TribunBatam.id, belum banyak nelayan yang berkumpul. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah nelayan lain yang berasal dari pulau datang menyusul untuk menyatakan sikap.
Sementara itu para pihak keamanan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah siap siaga mengamankan lokasi unjuk rasa.
“Kami tidak bawa massa dalam jumlah banyak, mengingat saat ini sedang berada pada pandemi Covid-19.
Selaka aksi unjuk rasa kita akan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dedy lagi.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas akan menggelar unjuk rasa hari ini, Rabu (23/12/2020).

Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, alat tangkap ikan berupa cantrang diperbolehkan untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.
Unjuk rasa ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Rencananya mereka akan berkumpul di pelabuhan nelayan Desa Tarempa Barat sebelum menuju titik lokasi unjuk rasa di kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas.
Rute yang akan dilewati oleh para aksi unjuk rasa dimulai dari pelabuhan nelayan desa Tarempa Barat - pasar Tarempa- jalan SP- Desa Tarempa Timur.
"Kami bersama para nelayan sekitar 50 orang akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen- KP nomor 59 tahun 2020," ucap perwakilan HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).
Demo nelayan Anambas soal alat tangkap cantrang bukan yang pertama.
Massa dari nelayan tradisional sejumlah kecamatan datang ke Tarempa menuju Gedung DPRD Anamabas.
Pertemuan antara Pemkab Anambas, DPRD dan HNSI Anambas pada awal September 2020 itu, diketahui mendapat titik temu.

Penyampaian Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra kepada pemerintah daerah dan DPRD agar menetapkan secepatnya tiga titik labuh yang mana usulan ini bertujuan untuk menertibkan, memudahkan monitor terhadap adanya pelanggaran zona tangkap kapal pukat mayang.