HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59

HNSI Anambas Ancam Bawa 3 Ribu Massa Jika Tuntutan Tolak Cantrang & Trawl Tak Digubris

HNSI Anambas menolak keberadaan alat tangkap cantrang dan trawl di Laut Natuna Utara. Itu mereka sampaikan di depan Kepala Satwas SDKP Anambas.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP 59 tahun 2020, Rabu (23/12/2020). 

Daerah Terbentur Kewenangan?

Bupati Anambas, Abdul Haris mengaku terbentuk masalah kewenangan dalam menyuarakan aspirasi massa nelayan.

Menurutnya, ia sudah berkali-kali membuat surat yang menolak rencana melegalkan alat tangkap cantrang.

Menjawab serta mengklarifikasi kepada nelayan bahwa ada 9 point yang ia sampaikan.

Ia melanjutkan, bahwa persoalan berat ini menyangkut kewenangan pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten memang di bawah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Tapi dari sisi tertentu, pihaknya tidak bisa memaksa. Menurutnya, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dan memohon serta berdiskusi apakah melalui administrasi melaui lobi dan lain sebagainya.

"Persoalannya kewenangan, sabar dulu bapak ibu. Supaya tahu kenapa berat apakah Bupati dan seluruh jajaran ini tidak bekerja. Ini sudah kita lakukan semaksimal mungkin," ucapnya, Kamis (3/9/2020).

Terkait penghentian kapal cantrang ini Pemerintah Daerah sudah berupaya, mulai dari berkomunikasi dan mengirim surat ke Provinsi dan Pusat.

HNSI Kepulauan Anambas menyampaikan aspirasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Kamis (6/2/2020).
HNSI Kepulauan Anambas menyampaikan aspirasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Kamis (6/2/2020). (TRIBUNBATAM.id/RAHMA TIKA)

"Saya bisa buktikan dengan surat yang sudah kami layangkan kepada pihak-pihak tertentu. Kalau untuk pansus nanti DPRD akan menjawab," sebutnya.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar juga sampaikan terkait rekomendasi tersebut sudah disampaikan.

"Tugas Pansus itu sudah selesai, sudah kami sampaikan," sebutnya.

Nelayan mempertegas masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Kepulauan Anambas dan Natuna mendapat titik terang dari pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat.

Aspirasi yang disampaikan oleh nelayan melalui Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyampaikan bahwa demi masa depan laut Anambas dan anak cucu akan terus dipertahankan.

"Jadi aspirasi kami hari ini bukan wacana politik, namun wacana murni kita mau menyelamatkan terumbu karang di Anambas, tapi terumbu karang kita diroboh.

Nelayan saat ini tidak mau lagi menunggu harapan dan janji lagi," ujar Dedy pada penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved