HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59
HNSI Anambas Ancam Bawa 3 Ribu Massa Jika Tuntutan Tolak Cantrang & Trawl Tak Digubris
HNSI Anambas menolak keberadaan alat tangkap cantrang dan trawl di Laut Natuna Utara. Itu mereka sampaikan di depan Kepala Satwas SDKP Anambas.
Daerah Terbentur Kewenangan?
Bupati Anambas, Abdul Haris mengaku terbentuk masalah kewenangan dalam menyuarakan aspirasi massa nelayan.
Menurutnya, ia sudah berkali-kali membuat surat yang menolak rencana melegalkan alat tangkap cantrang.
Menjawab serta mengklarifikasi kepada nelayan bahwa ada 9 point yang ia sampaikan.
Ia melanjutkan, bahwa persoalan berat ini menyangkut kewenangan pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten memang di bawah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Tapi dari sisi tertentu, pihaknya tidak bisa memaksa. Menurutnya, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dan memohon serta berdiskusi apakah melalui administrasi melaui lobi dan lain sebagainya.
"Persoalannya kewenangan, sabar dulu bapak ibu. Supaya tahu kenapa berat apakah Bupati dan seluruh jajaran ini tidak bekerja. Ini sudah kita lakukan semaksimal mungkin," ucapnya, Kamis (3/9/2020).
Terkait penghentian kapal cantrang ini Pemerintah Daerah sudah berupaya, mulai dari berkomunikasi dan mengirim surat ke Provinsi dan Pusat.

"Saya bisa buktikan dengan surat yang sudah kami layangkan kepada pihak-pihak tertentu. Kalau untuk pansus nanti DPRD akan menjawab," sebutnya.
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar juga sampaikan terkait rekomendasi tersebut sudah disampaikan.
"Tugas Pansus itu sudah selesai, sudah kami sampaikan," sebutnya.
Nelayan mempertegas masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Kepulauan Anambas dan Natuna mendapat titik terang dari pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat.
Aspirasi yang disampaikan oleh nelayan melalui Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyampaikan bahwa demi masa depan laut Anambas dan anak cucu akan terus dipertahankan.
"Jadi aspirasi kami hari ini bukan wacana politik, namun wacana murni kita mau menyelamatkan terumbu karang di Anambas, tapi terumbu karang kita diroboh.
Nelayan saat ini tidak mau lagi menunggu harapan dan janji lagi," ujar Dedy pada penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020).