Segera Ambil KTP Anda! 13.000 KTP Batam Bakal Dimusnahkan Pekan Depan, Ini Sebabnya
Disdukcapil Batam sudah berkoordinasi dengan bagian Dukcapil Kemendagri terkait rencana pemusnahan 13.000 KTP milik warga Batam
Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:
Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Tempat Pelayanan
Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.
Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Biaya Pengurusan
Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen ini alias gratis.
(tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Hening Sekar Utami/Widi Wahyu Ningtyas)
*Baca berita terbaru lainnya di Google.
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google