Segera Ambil KTP Anda! 13.000 KTP Batam Bakal Dimusnahkan Pekan Depan, Ini Sebabnya

Disdukcapil Batam sudah berkoordinasi dengan bagian Dukcapil Kemendagri terkait rencana pemusnahan 13.000 KTP milik warga Batam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Warga memadati layanan di kantor Disdukcapil Batam untuk mengurus KTP dan KK beberapa waktu lalu. Warga Batam segera ambil KTP Anda! 13.000 KTP Batam bakal dimusnahkan pekan depan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi warga Batam yang pernah mengurus KTP namun tak kunjung diambil, diminta segera mengambil KTP Anda di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam di Sekupang.

Sebab, Disdukcapil Batam tak lama lagi akan memusnahkan 13.000 KTP warga Batam.

Bisa jadi, di antara belasan ribu KTP yang akan dimusnahkan itu ada KTP milik Anda.

Sia-siakan, sudah lama mengurus KTP, tapi tak diambil, malah akan dimusnahkan?

Jangan biarkan hal itu terjadi! 

Rencananya 13.000 ribu KTP warga Batam ini akan dimusnahkan pada pekan depan.

Disdukcapil Batam sudah berkoordinasi dengan bagian Dukcapil Kemendagri terkait rencana tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri akhir tahun blanko KTP yang tertumpuk di Disdukcapil Batam akan kita lakukan pemusanahan," ujar sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Dewi Rufianti saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Dewi menyebutkan KTP yang akan dimusnahkan itu lantaran sudah tidak diambil pemiliknya dalam rentang waktu yang cukup lama.

Identitas KTP ini, lanjut Dewi sudah lama bertumpuk dan tersimpan di Disdukcapil, mengajukan pembuatan KTP namun setelah selesai dicetak justru tidak diambil.

Baca juga: WAJIB TAHU, Begini Cara Urus KTP Hilang Secara Online

Disdukcapil sendiri sebelumnya telah memberitahukan hal itu kepada masyarakat, bahkan lewat kantor kecamatan serta kelurahan sudah menempel informasi nama-nama tersebut.

"Bahkan sampai kita informasikan ke kantor kelurahan masing-masing agar pihak kelurahan menyampaikan ke warganya, namun hingga kini juga tak kunjung diambil," kata Dewi 

Kemungkinan, hal itu terjadi karena banyaknya warga Batam yang kerap pindah tempat tinggal, alias berpindah-pindah. 

Menurut Dewi, penduduk Batam ini unik.

Datang ke Batam cari kerja, pas butuh identitas domisili Batam lakukan pengurusan namun karena cukup lama menunggu akhirnya tidak diambil, itu banyak kita temukan.

Selain itu banyak warga yang sudah pindah dan bahkan merasa identitas kependudukan yang diurus untuk saat dirasa tidak terlalu penting.

Akhirnya diputuskan, paling lambat akhir tahun ini pihaknya akan melakukan pemusnahan sebanyak 13.000 KTP.

Penyebab Lambatnya Urus KTP di Batam

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam akhirnya mengungkapkan penyebab susahnya mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Batam selama ini.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Batam dengan Camat se-Kota Batam, Jumat (11/9/2020).

Dari pertemuan yang digelar sejak pukul 09:30 WIB ini, diketahui ada dua pokok permasalahan berbeda dalam kendala pencetakan KTP.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyatakan, informasi antara Disdukcapil Batam dan Camat harus sinkron sehingga tidak memunculkan informasi yang simpang siur.

"Tadi mengatakan karena blangko tidak ada, sebagian menyatakan karena mesin cetak bermasalah," ujar Budi.

 Blangko e-KTP Sering Kosong, Wakil Wali Kota Batam Sebut Karena Banyak Pergeseran Penduduk

 Cara Urus KTP Elektronik secara Online di Batam, Biaya Gratis

Diketahui, kapasitas sejumlah mesin cetak hanya mampu mencetak KTP maksimal sebanyak 200 keping per harinya. Sementara itu, saat ini ada sekitar 70.000 KTP yang masih menunggu untuk dicetak.

Menurut Budi, apabila masalah terdapat di mesin cetak, seharusnya pemerintah menyusun anggaran yang tepat untuk pengadaan kebutuhan fisik tersebut. Sebab, sebelumnya, Komisi I pun telah menekankan hal ini dalam pembahasan APBD murni.

"Kami menyayangkan di anggaran perubahan hal ini tidak dimasukkan, padahal kami sudah mengusulkan," ujar Budi.

Sementara itu, faktor penghambat pencetakan KTP lainnya yang dipaparkan, yaitu keterbatasan blangko dari Kementerian Dalam Negeri. Atas penjelasan Disdukcapil tersebut, pihak Komisi I akan mengecek lebih lanjut.

Budi menambahkan, Komisi I DPRD Kota Batam sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Kemarin sempat jadwalkan pertemuan, tapi karena Jakarta akan PSBB tanggal 14 besok, maka diundur," tambah Budi. 

Cara Mengurus KTP Hilang

Inilah cara mengurus KTP hilang di Kota Batam secara online.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu identitas paling penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Dengan memiliki KTP, kita secara resmi telah tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Selain itu, KTP juga digunakan untuk banyak keperluan.

Kartu ini menjadi satu bukti paling absah bila sewaktu-waktu kita perlu menunjukkan identitas.

Secara lebih luas, apa saja fungsi KTP?

Baca juga: Cara dan Prosedur Pindah Kewarganegaraan, Pahami Dulu Syarat Lepas Status WNI

Fungsi KTP

KTP - Inilah cara mengurus KTP hilang di Batam secara online. FOTO: ILUSTRASI KTP
KTP - Inilah cara mengurus KTP hilang di Batam secara online. FOTO: ILUSTRASI KTP (Tribun Batam/Danang Setiawan)

Berikut beberapa fungsi KTP:

- Sebagai identitas jati diri.

- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.

- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,

- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akura

Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional.

Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Melihat fungsinya yang beragam, KTP termasuk satu dokumen yang tak boleh hilang.

Namun, bila KTP hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW

Persyaratan

- Kartu Keluarga

- KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

  • Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
  • NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
  • Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
  • Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  • Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
  • Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.

Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:

Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Tempat Pelayanan

Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.

Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden

Biaya Pengurusan

Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen ini alias gratis.

(tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Hening Sekar Utami/Widi Wahyu Ningtyas)

*Baca berita terbaru lainnya di Google.

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved