PILKADA KEPRI
Akhirnya Tim INSANI Daftarkan Gugatan Pilkada Kepri ke MK, Posisi Yusril Ihza Mahendra?
Kuasa hukum Tim INSANI, Bali Dalo bilang, gugatan Pilkada Kepri sudah didaftarkan ke MK, Rabu (23/12) malam, di hari terakhir pengajuan permohonan
"Besok tanggal 23 Desember, kalau tidak salah Pak Huzrin Hood sama timnya akan mengadakan pertemuan dengan saya. Yang jelas saat ini mereka sibuk menyiapkan berkas," ujar Yusril.
Besok, Tim INSANI Daftarkan Gugatan ke MK
Sebelumnya diberitakan, Tim Isdianto dan Suryani atau INSANI dijadwalkan akan mengirim gugatan terkait sengketa Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS sekaligus peserta Pilkada Kepri, Suryani mengungkapkan, layangan gugatan bukan pada perolehan suara. Namun pada proses dan Tahapan Pilkada di Kepri.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan setidaknya dapat menjadi edukasi bagi masyarakat Kepri.
Pasangan Isdianto di Pilgub Kepri itu menyampaikan hal ini saat menggelar rapat bersama Ketua Pemenangan INSANI, Bakti Lubis bersama Isdianto.
"Kalau dua hari lalu kami rapat kayaknya Rabu besok dikirim gugatannya. Soalnya belum dapat info lanjutannya saya, terakhir pertemuan begitu," ungkapnya, Selasa (22/12/2020).
Suryani pun menyebut kemungkinan besar menggunakan jasa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

Ini menurutnya bukan tanpa sebab. Karena Partai Bulan Bintang (PBB) besutan Yusril merupakan partai koalisi INSANI.
Meski demikian, terdapat rekan-rekan kuasa hukum lain seperti Rambe, Bali Dalo dan rekan kuasa hukum lainnya," ucapnya melalui sambungan seluler kepada TribunBatam.id.
Suryani pun menjawab diplomatis ketika disinggung tentang materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK.
Menurutnya, ada beberapa poin penting seperti hak memilik masyarakat yang tidak terakomodir.
Politisi PKS ini pun meminta doa kepada masyarakat Kepri dalam hal gugatan yang akan dilayangkan.
"Kalau materi tidak bisa saya sampaikan, nanti mendahului pula. Biar teman-teman kuasa hukum saja yang bekerja.
Namun, ada beberapa hal ditemukan di lapangan, seperti hak masyarakat tidak terakomodir, baik KTP dan kertas suara.
