BERITA PEMPROV KEPRI
AWAS, Gubernur Kepri Larang Adakan Perayaan Tahun Baru, Sanksi Protokol Kesehatan Menanti
Gubernur Kepri juga melarang semua pihak menggunakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.
Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Berikut petikan surat edaran Gubernur Kepri yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020):
1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku
dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di
Provinsi Kepulauan Riau secara bertanggungjawab;
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi
Kepulauan Riau agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Bertanggungjawab atas kesehatan diri masing-masing, serta tunduk dan patuh
terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar melengkapi
diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil NON-REAKTIF, yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan dari wilayah
asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hari, serta wajib
mengisi Riwayat perjalanan melalui aplikasi e-HAC;
c. PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar proaktif
memeriksakan diri ke Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat
apabila mendapatkan gejala COVID-19.
Baca juga: Jaga Natal dan Tahun Baru, Polda Kepri Siagakan 1.565 Personel Gabungan, Dari mana Saja?
Baca juga: Bupati Karimun Minta Kapasitas Gereja Dibatasi 50%, Cegah Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru

3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau
Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada
libur Natal tahun 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021:
a. Kepada masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara benar
dan konsisten, meliputi:
1) Senantiasa menggunakan masker secara benar;
2) Rajin melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) menggunakan air
mengalir dan/atau hand sanitizer dalam rangka menjaga kebersihan diri;