BERITA PEMPROV KEPRI
AWAS, Gubernur Kepri Larang Adakan Perayaan Tahun Baru, Sanksi Protokol Kesehatan Menanti
Gubernur Kepri juga melarang semua pihak menggunakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
3) Membatasi diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan/atau menghindari
kerumunan dengan melakukan physical distancing/jaga jarak minimal 1.5
(satu koma lima) meter dengan orang lain;
4) Tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam rangka
meningkatkan imunitas;
5) Menghindari perjalanan ke luar daerah, secara khusus pada daerah-daerah
yang berada dalam zona merah dan/atau memiliki resiko penularan tinggi
COVID-19; dan
6) Meningkatkan ibadah serta berdoa untuk memohon perlindungan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.

b. Kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab
tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk:
1) Memastikan penggunaan masker secara benar oleh seluruh
karyawan/petugas di tempat dan fasilitas umum;
2) Memastikan ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan
air mengalir/hand sanitizer disertai dengan tisu atau alat pengering lainnya
berfungsi dengan baik;
3) Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki tempat
dan fasilitas umum yang menjadi tanggungjawabnya;
4) Melakukan pengaturan jarak antar perorangan minimal 1.5 (satu koma lima)
meter, serta membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas; dan
5) Memasang media informasi (banner, spanduk, poster, dll) untuk
mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak
minimal 1.5 (satu koma lima) meter, menjaga kebersihan tangan dan
kedisplinan penggunaan masker.
c. Larangan bagi semua pihak, yaitu:

1) Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya,
baik di dalam maupun di luar ruangan;
2) Dilarang menggunakan kembang api dan/atau petasan;
3) Dilarang mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan Narkoba,
Psikotoropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta melakukan perbuatan
asusila.
4. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau
Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan
lainnya.