BERITA PEMPROV KEPRI

AWAS, Gubernur Kepri Larang Adakan Perayaan Tahun Baru, Sanksi Protokol Kesehatan Menanti

Gubernur Kepri juga melarang semua pihak menggunakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri melarang perayaan malam pergantian tahun. Sanksi protokol kesehatan menanti pelanggarnya. 

"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur..

Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.

Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, pihaknya terpaksa menunda.

Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi.
Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya.

Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.

Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020.

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020. (TribunBatam.id/Istimewa)
Dengan adanya, SE itu, celah bagi pelaku usaha untuk didikte oleh oknum yang berkepentingan.

Kendati demikian, PHRI meminta gubernur untuk membuat skema SE yang tak memberatkan pengusaha sektor pariwisata.

Baik itu, mal, hotel dan restoran, dan jasa pariwisata lain.

Sekedar diketahui, SE Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.(*/TribunBatam.id/Endra Kaputra/Yeni Hartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved